Mereka menilai perbuatan itu telah mengakibatkan pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunaan hak asasi keluarga korban, seperti yang telah dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1)) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Konstitusi RI) dan Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni, 'Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, dan hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi.'
Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf
Senin, 01 November 2021 | 17:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham
29 Oktober 2021 | 09:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI