Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Arief Apriadi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:44 WIB
Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal memperlihatkan foto surat perjanjian dari Kemenkumham kepada ahli waris dari warga binaan yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. [Yaumal Asri/Suara.com]

Suara.com - Tewasnya 49 warga binaan di Lapas Kelas 1 Tangerang akibat kebakaran, menyisakan persoalan. Hal itu terkait adanya upaya pembungkaman yang diduga dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap keluarga korban.

Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, selaku salah satu pendamping hukum keluarga korban mengungkapkan, sebelum prosesi serah terima jenazah dilakukan, pihak Kemenkumham menyodorkan surat perjanjian kepada ahli waris, yang meminta agar tidak melakukan penuntutan atas peristiwa maut itu.

"Terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).

Berdasarkan foto surat yang diperlihatkan keluarga korban, surat itu berkop Kemenkumhan dan Kanwil Banten, Lapas Kelas 1 Tangerang.

Di dalamnya dituliskan, "Dengan ini menyatakan bahwa saya pihak keluarga korban (nama) menyatakan bahwa saya tidak ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak lain."

Kata Ma'ruf, dalam proses penandatangan, pihak keluarga korban juga tidak diberikan waktu untuk membaca isi surat. Bahkan pengakuan ahli waris mereka diduga mengalami intimidasi.

"Keluarga korban dibawa lewat tangga ke lantai dua untuk masuk ke sebuah ruangan yang dirasa keluarga korban tidak layak untuk dijadikan tempat penandatanganan dokumen. Pada saat penandatanganan tersebut, keluarga korban diminta tanda tangan dengan tergesah-gesah dengan dikerumuni banyak orang," ungkapnya.

Atas temuan itu, tujuh keluarga korban didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang menyambangi Komnas HAM guna meminta perlindungan hukum.

Mereka menilai perbuatan itu telah mengakibatkan pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunaan hak asasi keluarga korban, seperti yang telah dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1)) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Konstitusi RI) dan Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni,

"Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, dan hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," bunyi pasal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oknum Jaksa Ancam Jurnalis Suara.com Pakai UU ITE, Anita Wahid: Hak Warga Negara Dipasung

Oknum Jaksa Ancam Jurnalis Suara.com Pakai UU ITE, Anita Wahid: Hak Warga Negara Dipasung

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:30 WIB

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Datangi Komnas HAM, Sampaikan 7 Temuan

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Datangi Komnas HAM, Sampaikan 7 Temuan

Jakarta | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:54 WIB

Tersangkut Kasus Suap, KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara

Tersangkut Kasus Suap, KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:28 WIB

Kemenkumham Sumut Berikan Fasilitas Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM

Kemenkumham Sumut Berikan Fasilitas Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM

Sumut | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:45 WIB

Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya

Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya

Jawa Tengah | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:55 WIB

Terkini

Bahas Ketegangan Geopolitik dan Karhutla, Dasco: Persatuan Jangan Cuma Berhenti di Semboyan

Bahas Ketegangan Geopolitik dan Karhutla, Dasco: Persatuan Jangan Cuma Berhenti di Semboyan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Bukan Menolak, 64 Persen Perokok Aktif Justru Setuju Harga Rokok Naik!

Bukan Menolak, 64 Persen Perokok Aktif Justru Setuju Harga Rokok Naik!

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo

Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo

Surakarta | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:34 WIB

AUTO Raup Laba Bersih Rp1,80 Triliun, Tumbuh 14,7 Persen

AUTO Raup Laba Bersih Rp1,80 Triliun, Tumbuh 14,7 Persen

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Literasi Digital Indonesia: Jago Scroll, Gampang Terkecoh

Literasi Digital Indonesia: Jago Scroll, Gampang Terkecoh

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Danantara Incar Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Misterius!

Danantara Incar Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Misterius!

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Konflik PPP Memanas, Mardiono Depak Waketum Agus Suparmanto dan Taj Yasin

Konflik PPP Memanas, Mardiono Depak Waketum Agus Suparmanto dan Taj Yasin

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Menkeu Suahasil Klaim Kontribusi APBN ke PDB RI Cuma 15%

Menkeu Suahasil Klaim Kontribusi APBN ke PDB RI Cuma 15%

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:27 WIB

×