Stella Monica Ngeluh Bukan Sebar Hoaks, Komnas HAM: Harusnya JPU Bisa Menuntut Bebas

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 02 November 2021 | 18:23 WIB
Stella Monica Ngeluh Bukan Sebar Hoaks, Komnas HAM: Harusnya JPU Bisa Menuntut Bebas
Stella Monica Ngeluh Bukan Sebar Hoaks, Komnas HAM: Harusnya JPU Bisa Menuntut Bebas. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya memiliki peluang untuk menuntut bebas Stella Monica Hendrawan. Alih-alih memberikan tuntunan satu tahun penjara. 

Pada persidangan Kamis (21/10) lalu, Stella dituntut JPU di PN Surabaya dengan hukuman satu tahun penjara.

Dia menjadi terdakwa karena dituding mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial. Stella dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan tuntutan bebas kepada Stella seharusnya dapat dilakukan JPU, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama  (SKB) Tiga Lembaga, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE. 

"Terkait jaksa yang sampai hari ini harusnya, memang ya kami menyesalkan hubungan antara penyedia jasa dan konsumennya harusnya jadi pokok persoalan. Kedua soal SKB-nya. Ketiga soalnya ada peluang untuk jaksa untuk menuntut bebas. Orang (kasus) ini bukan pidana. Harusnya diletakkan seperti itu," kata Anam kepada wartawan pada Senin (1/11/2021). 

Dalam SKB 3 Menteri, ada beberapa  poin yang menyorot penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Salah satunya, di poin B disebutkan, ‘Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.’ 

Kendati demikian, Anam mengatakan yang  tetap menjadi perhatian dalam kasus ini adalah  kepolisian yang tetap melanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan. 

"Kan gini doktrinnya, yang disebut sebagai hoaks adalah yang memberitakan dan menyiarkan yang tidak terjadi. Nah peristiwa itu (keluhan Stella) bukan hoaks," ujar Anam. 

baca juga

"Yang kedua, apakah mengekspresikan apa yang dialami dirinya sendiri karena hubungan konsumen dengan  jasa itu bisa dipidana atau tidak. Harusnya tidak bisa. Nah ini harusnya jadi  atensi kepolisian," sambung Anam. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan

Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan

News | Selasa, 02 November 2021 | 15:33 WIB

Soroti Lapas Penuh, Komnas HAM: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi

Soroti Lapas Penuh, Komnas HAM: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi

News | Selasa, 02 November 2021 | 13:53 WIB

Komnas HAM Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Terpusat Antisipasi Resiko Pemilu

Komnas HAM Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Terpusat Antisipasi Resiko Pemilu

News | Selasa, 02 November 2021 | 04:57 WIB

Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024

Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024

News | Selasa, 02 November 2021 | 02:10 WIB

Terkini

Demam Slowpitch Landa Ibu Kota, Band Rock AS The Flaming Lips Ikut Nimbrung

Demam Slowpitch Landa Ibu Kota, Band Rock AS The Flaming Lips Ikut Nimbrung

Sport | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Semen di Aceh Mulai Langka, SIG Genjot Produksi dan Tegaskan Harga Tak Naik

Semen di Aceh Mulai Langka, SIG Genjot Produksi dan Tegaskan Harga Tak Naik

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Kiai Sepuh Kecam Oknum Pejabat Jual 'Restu Presiden' di Muktamar NU

Kiai Sepuh Kecam Oknum Pejabat Jual 'Restu Presiden' di Muktamar NU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Iran Tegaskan Tidak Akan Membiarkan Perang Berhenti

Iran Tegaskan Tidak Akan Membiarkan Perang Berhenti

Video | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Tak Hanya Ibadah, Wisata Halal Arab Saudi Kini Tawarkan Pengalaman Lebih Beragam

Tak Hanya Ibadah, Wisata Halal Arab Saudi Kini Tawarkan Pengalaman Lebih Beragam

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:22 WIB

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Gentle untuk Remaja

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Gentle untuk Remaja

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya

Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:16 WIB

TNI Siap Turun Ikut Amankan Demo 27 Agustus: Kami Bantu Perkuatan Polri

TNI Siap Turun Ikut Amankan Demo 27 Agustus: Kami Bantu Perkuatan Polri

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×