Mulai Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Dibuka

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 05 November 2021 | 14:14 WIB
Mulai Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Dibuka
Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat setelah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diturunkan jadi level 1. Kali ini, Pemprov DKI membolehkan tempat karaoke kembali beroperasi.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam aturan itu Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan terdapat 62 tempat karaoke di ibu kota yang akan ikut serta dalam uji coba pembukaan karaoke. Mereka adalah lokasi yang sudah lolos penilaian protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu.

Uji coba dimulai sejak diberlakukannya SE ini, mulai 2 sampai 15 November 2021.

"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf Nomor 64/SE/2021," ujar Andhika dalam suratnya, Jumat (5/2/2021).

62 tempat yang terlampir dalam surat itu merupakaan tempat karaoke kenamaan seperti Inul Vizta, Masterpiece, NAV, dan lainnya. Nantinya selama beroperasi, tempat karaoke harus terhubung dengan jaringan pedulilindungi untuk memeriksa status vaksinasi pengunjung.

"Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," katanya.

Selain itu, ada pembatasan kapasitas di masa uji coba ini. Maksimal tempat karaoke hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas yang ada.

"Penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," tutur Andhika.

baca juga

Pengelola juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker, dan mewajibkam vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan.

"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Bangun ITF Sunter, Jakpro Utang Rp 2,8 Triliun ke Pemprov DKI

Demi Bangun ITF Sunter, Jakpro Utang Rp 2,8 Triliun ke Pemprov DKI

News | Kamis, 04 November 2021 | 13:13 WIB

Jakarta PPKM Level 1, Keterisian RS COVID-19 Turun Jadi Empat Persen

Jakarta PPKM Level 1, Keterisian RS COVID-19 Turun Jadi Empat Persen

Jakarta | Rabu, 03 November 2021 | 21:02 WIB

Mobilitas Warga Ibu Kota pada Masa PPKM Level 1

Mobilitas Warga Ibu Kota pada Masa PPKM Level 1

Foto | Rabu, 03 November 2021 | 19:19 WIB

Kasus Lurah Duri Kepa Pinjam Duit Warga, Pemprov DKI Mulai Usut Pihak Lain

Kasus Lurah Duri Kepa Pinjam Duit Warga, Pemprov DKI Mulai Usut Pihak Lain

News | Rabu, 03 November 2021 | 15:46 WIB

Terkini

Geledah Banjarmasin dan Banjarbaru, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Geledah Banjarmasin dan Banjarbaru, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pajak

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Kinerja Makin Solid, Dirut BRI: Laba Semester I 2026 Naik 17,5 Persen

Kinerja Makin Solid, Dirut BRI: Laba Semester I 2026 Naik 17,5 Persen

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Perbedaan Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari Beserta Gambarnya

Perbedaan Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari Beserta Gambarnya

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:33 WIB

GRIB Jaya Ungkap Dugaan Penyebab Posko Terbakar: Charger HP di Atas Kulkas

GRIB Jaya Ungkap Dugaan Penyebab Posko Terbakar: Charger HP di Atas Kulkas

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Tak Langsung Rehabilitasi, Revaldo Fifaldi Resmi Ditahan di Sel Mapolres Jakbar

Tak Langsung Rehabilitasi, Revaldo Fifaldi Resmi Ditahan di Sel Mapolres Jakbar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Investor Asing Guyur Pasar Saham RI Lagi, BBRI Paling Banyak Dibeli

Investor Asing Guyur Pasar Saham RI Lagi, BBRI Paling Banyak Dibeli

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris

Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Review Film Wings of Dread: Aksi Brutal Polisi Melindungi Penumpang

Review Film Wings of Dread: Aksi Brutal Polisi Melindungi Penumpang

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris

Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines SQ321 Gugat Maskapai ke Pengadilan Inggris

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:19 WIB

8 Cara Mencuci Sepeda Gunung yang Benar agar Komponen Awet dan Performa Maksimal

8 Cara Mencuci Sepeda Gunung yang Benar agar Komponen Awet dan Performa Maksimal

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:15 WIB

×