- Aktor Revaldo resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka kasus narkoba pada Senin, 31 Agustus 2026.
- Polisi menyita berbagai barang bukti di Apartemen Altiz, Tangerang Selatan, dan menjerat tersangka menggunakan Pasal 609 KUHP.
- Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus dengan memburu pemasok narkoba serta belum melakukan asesmen rehabilitasi untuk Revaldo.
Suara.com - Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Revaldo saat ini masih menjalani proses hukum atas perkara narkoba yang kembali menjeratnya. Polisi juga belum melakukan asesmen rehabilitasi terhadap aktor tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan asesmen belum dilakukan karena belum ada permohonan dari pihak yang bersangkutan, termasuk keluarga.
Di tengah proses hukum terhadap Revaldo, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang berada di atasnya.
Wisnu mengatakan penyidik masih memburu pihak yang diduga memasok narkoba kepada Revaldo.
"Atas-atasnya mesti ditangkap dulu," kata Wisnu.
Kasus ini menjadi kali keempat Revaldo tersandung perkara narkoba. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski nantinya terdapat kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
Dalam perkara ini, Revaldo dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 609 KUHP terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika.
Berawal dari Informasi Transaksi Narkoba
Penangkapan Revaldo bermula dari informasi mengenai transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan Revaldo yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir Sanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler.
Pengungkapan perkara kemudian berkembang. Polisi tidak hanya memproses Revaldo sebagai pengguna, tetapi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkoba.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi sebelumnya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok sabu Revaldo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan pemasok itu menjadi bagian dari upaya polisi membongkar rantai peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan perkara Revaldo.