Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 11 November 2021 | 14:00 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Eks Menteri Kelautan dan Perikanan/KKP, Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada tingkat banding yang. Ia pun terbukti bersalah menerima suap dalam perkara korupsi izin ekspor benih Lobster.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Edhy divonis lima tahun penjara. Hukuman tingkat pertama lebih rendah dari putusan tingkat banding yang memperberat Edhy saat ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Tingkat Banding Haryono dikutip dari laman situs MA, Kamis (11/11/2021).

Selain pidanan badan, Edhy harus pula membayar denda mencapai Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dari memori banding yang diajukan oleh terdakwa Edhy tidak ada sama sekali dalil yang dapat meyakinkan majelis hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman. Diperberat hukuman Edhy menjadi sembilan tahun dianggap setimpal dengan rasa keadilan.

Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan Edhy diperberat lantaran saat jabatannya sebagai menteri. Tidak sama sekali memberikan contoh yang baik.

Edhy juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp9,68 miliar dan US$77 ribu. Pembayaran uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bila tidak dapat membayar uang pengganti, hakim pun meminta agar harta benda milik Edhy dirampas dan dilelang untuk dikembalikan ke negara. Bila tak cukup membayar uang pengganti, penahanan Edhy akan ditambah tiga tahun.

Dalam putusan hakim, hak Edhy Prabowo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik pun dicabut selama tiga tahun. Pencabutan hak politiknya dicabut mulai berlaku setelah masa hukuman penjara selesai.

baca juga

"Masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokoknya," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapal Nelayan Indonesia Dibakar di Australia, Susi Pudjiastuti Puji Aparatnya

Kapal Nelayan Indonesia Dibakar di Australia, Susi Pudjiastuti Puji Aparatnya

Bali | Selasa, 09 November 2021 | 15:58 WIB

Cerita Susi Pudjiastuti Urus SIM Baru usai Mati 20 Tahun, Tetap Harus Ikut Ujian Lagi

Cerita Susi Pudjiastuti Urus SIM Baru usai Mati 20 Tahun, Tetap Harus Ikut Ujian Lagi

Otomotif | Jum'at, 17 September 2021 | 08:27 WIB

Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim

Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim

Bogor | Minggu, 05 September 2021 | 08:25 WIB

Terkini

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:46 WIB

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:36 WIB

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:29 WIB

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:11 WIB

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:01 WIB

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB