Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya

Rifan Aditya

Minggu, 14 November 2021 | 12:50 WIB
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya - Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)

Suara.com - HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dilindungi secara internasional dengan Deklarasi PBB (Declaration of Human Rights) yang sifatnya menempel pada setiap manusia yang ada di dunia. Lalu apa saja macam-macam HAM tersebut?

Hak-hak ini kemudian dijabarkan dalam penjelasan lebih lanjut, sehingga dapat dipahami secara lebih spesifik. Macam-macam HAM, akan jadi bahasan utama kita kali ini.

Macam-Macam HAM

1. Hak Asasi Pribadi

Juga disebut personal rights, antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama atau kepercayaan, hak beribadah menurut agama atau kepercayaan yang diyakini, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.

2. Hak Asasi Ekonomi

Yang masuk dalam jenis HAM ini adalah hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak ekonomi, dan hak memiliki pekerjaan untuk setiap orang.

3. Hak Asasi untuk Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan yang Sama dalam Keadilan Hukum dan Pemerintahan

Yang termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak persamaan hukum, artinya semua manusia memiliki posisi yang sama di mata hukum, dan berhak mendapat keadilan yang setara.

baca juga

4. Hak Asasi Politik

Hak Asasi Politk mencakup hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, dan hak mengajukan petisi dan kritik atau saran kepada pihak yang berkuasa.

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya

Termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.

6. Hak Asasi untuk mendapat Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum

Termasuk dalam kategori HAM ini adalah hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum dalam proses hukum yang berlaku.

Itu tadi, beberapa jenis HAM yang dikenal di dunia dan termasuk dalam piagam yang sudah diakui seluruh negara di dunia.

Penjelasan mengenai macam-macam HAM di atas semoga bisa jadi penjelasan yang berguna untuk Anda, sehingga muncul pemahaman baru mengenai hal ini. Semoga hari Anda lancar, dan jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan ketat ketika beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi I

Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi I

Foto | Sabtu, 13 November 2021 | 16:20 WIB

Konflik di Ethiopia Masih Panas, Sedikitnya 70 Sopir Truk PBB Ditahan Pemerintah

Konflik di Ethiopia Masih Panas, Sedikitnya 70 Sopir Truk PBB Ditahan Pemerintah

News | Jum'at, 12 November 2021 | 16:00 WIB

Dukung Penuh PPKS Menteri Nadiem, Komnas HAM: Dikeluarkan Tepat Waktu

Dukung Penuh PPKS Menteri Nadiem, Komnas HAM: Dikeluarkan Tepat Waktu

News | Jum'at, 12 November 2021 | 00:05 WIB

Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

News | Kamis, 11 November 2021 | 20:21 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×