Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya

Rifan Aditya

Minggu, 14 November 2021 | 12:50 WIB
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya - Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)

Suara.com - HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dilindungi secara internasional dengan Deklarasi PBB (Declaration of Human Rights) yang sifatnya menempel pada setiap manusia yang ada di dunia. Lalu apa saja macam-macam HAM tersebut?

Hak-hak ini kemudian dijabarkan dalam penjelasan lebih lanjut, sehingga dapat dipahami secara lebih spesifik. Macam-macam HAM, akan jadi bahasan utama kita kali ini.

Macam-Macam HAM

1. Hak Asasi Pribadi

Juga disebut personal rights, antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama atau kepercayaan, hak beribadah menurut agama atau kepercayaan yang diyakini, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.

2. Hak Asasi Ekonomi

Yang masuk dalam jenis HAM ini adalah hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak ekonomi, dan hak memiliki pekerjaan untuk setiap orang.

3. Hak Asasi untuk Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan yang Sama dalam Keadilan Hukum dan Pemerintahan

Yang termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak persamaan hukum, artinya semua manusia memiliki posisi yang sama di mata hukum, dan berhak mendapat keadilan yang setara.

4. Hak Asasi Politik

Hak Asasi Politk mencakup hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, dan hak mengajukan petisi dan kritik atau saran kepada pihak yang berkuasa.

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya

Termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.

6. Hak Asasi untuk mendapat Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum

Termasuk dalam kategori HAM ini adalah hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum dalam proses hukum yang berlaku.

Itu tadi, beberapa jenis HAM yang dikenal di dunia dan termasuk dalam piagam yang sudah diakui seluruh negara di dunia.

Penjelasan mengenai macam-macam HAM di atas semoga bisa jadi penjelasan yang berguna untuk Anda, sehingga muncul pemahaman baru mengenai hal ini. Semoga hari Anda lancar, dan jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan ketat ketika beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi I

Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi I

Foto | Sabtu, 13 November 2021 | 16:20 WIB

Konflik di Ethiopia Masih Panas, Sedikitnya 70 Sopir Truk PBB Ditahan Pemerintah

Konflik di Ethiopia Masih Panas, Sedikitnya 70 Sopir Truk PBB Ditahan Pemerintah

News | Jum'at, 12 November 2021 | 16:00 WIB

Dukung Penuh PPKS Menteri Nadiem, Komnas HAM: Dikeluarkan Tepat Waktu

Dukung Penuh PPKS Menteri Nadiem, Komnas HAM: Dikeluarkan Tepat Waktu

News | Jum'at, 12 November 2021 | 00:05 WIB

Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

Ditolak Banyak Kalangan, Ini Alasan Komnas HAM Dukung Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

News | Kamis, 11 November 2021 | 20:21 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB