Ikhfa Syafawi: Pengertian dan Hukum Bacaan dalam Membaca Alquran

Rifan Aditya

Senin, 15 November 2021 | 17:50 WIB
Ikhfa Syafawi: Pengertian dan Hukum Bacaan dalam Membaca Alquran
Ikhfa Syafawi: Pengertian dan Hukum Bacaan dalam Membaca Alquran - Ilustrasi alquran, doa, dzikir, islam, sholat, salat (Elemen Envato)

Suara.com - Al Quran harus dibaca dengan baik dan benar makanya dikenal istilah tajwid. Salah satu yang perlu diperhatikan dalam tajwid adalah Ikhfa Syafawi.

Dikutip dari Kamus Arab Indonesia yang ditulis Ali Muntahar, cara membaca Al Quran dikenal dengan ilmu tahsin, di mana ilmu ini mempelajari kaidah dalam ilmu tajwid, selain memperbaiki dan meningkatkan kualitas bacaan.

Tajwid sendiri memiliki beberapa hukum, misalnya mim mati yang terdiri atas beberapa jenis. Salah satunya, Ikhfa Syafawi yang mungkin tidak asing ditelinga kita.

Pengertian Ikhfa Syafawi

Ikhfa Syafawi adalah salah satu hukum bacaan dalam ilmu tajwid yang tergolong ke dalam hukum bacaan mim mati, di mana hukum mim sukun sendiri dibagi menjadi 3, yaitu :

  • Idgham Mimi
  • Ikhfa Syafawi
  • Izhar Syafawi

Ikhfa berarti menyembunyikan atau menyamarkan. Sedangkan syafawi berarti bibir. Maka, suatu bacaan dapat dikenakan hukum Ikhfa Syafawi jika mim mati  bertemu dengan huruf ba.

Secara istilah, Ikhfa Syafawi berarti menyamarkan bacaan di bibir, karena kedua huruf tersebut, yaitu mim mati yang bertemu dengan huruf ba keluar dari syafatain (kedua bibir). Mengutip buku Dasar-dasar Ilmu Tajwid karya Dr Marzuki, M.Ag., cara membaca Ikhfa Syafawi yaitu dengan bunyi mim yang ditahan dua harakat atau satu alif.

Dinamakan Ikhfa Syafawi karena dalam membacanya terdengar samar dan tidak jelas. Untuk menyempurnakan bacaan Ikhfa Syafawi, kedua bibir perlu diregangkan.

Contoh Ikhfa Syafawi

baca juga

Supaya lebih mudah dalam memahaminya, perhatikan contoh Ikhfa Syafawi dalam ayat-ayat ini. Adapun contoh bacaan Ikhfa Syafawi dalam Al Quran adalah sebagai berikut:

  • Dibaca: dakhaltummng bihinna (An-Nisa ayat 23)
  • Dibaca: wa maa hummng bimu'miniin (Al-Baqarah ayat 8)
  • Dibaca: tarmiihimmng bihijaaratimm ming sijjiil (Al-Fil ayat 4)
  • Dibaca: wa hummng bil akhirati kaafiruun (Al-A’raf ayat 45)
  • Dibaca: faidzaa hummng bissaahirah (An-Naziat ayat 14)
  • Dibaca: rabbuhum bidzammng bihim fasawwaahaa (As-Syam ayat 14)

Selain Ikhfa Syafawi, hukum mim mati masih ada dua lainnya, di mana hukum tersebut adalah izhar syafawi dan idgham mutamasilain atau idgham mimi. Izhar syafawi berlaku pada semua huruf hijaiyah selain mim dan ba.

Sedangkan idgham mimi hanya berlaku untuk huruf mim saja. Izhar syafawi adalah membaca dengan jelas di bibir dengan mulut yang tertutup. Sedangkan untuk idgham mimi, cara membacanya adalah dengan menyuarakan mim rangkap atau di-tasydidkan dengan mendengung.

Seperti itulah penjelasan tentang Ikhfa Syafawi mulai dari pengertian hingga cara membacanya

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikhfa Haqiqi: Pengertian, Cara Membaca dan Beberapa Jenisnya

Ikhfa Haqiqi: Pengertian, Cara Membaca dan Beberapa Jenisnya

News | Senin, 15 November 2021 | 15:39 WIB

Hal yang Dilarang saat Membaca Al-Quran dan Cara Membacanya yang Benar

Hal yang Dilarang saat Membaca Al-Quran dan Cara Membacanya yang Benar

News | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 10:11 WIB

Adab Membaca Al Quran Sesuai Dengan Tuntunan Rasulullah

Adab Membaca Al Quran Sesuai Dengan Tuntunan Rasulullah

Batam | Rabu, 14 April 2021 | 07:00 WIB

Terkini

Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi

Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:11 WIB

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:45 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

×