Pemberian dana hibah kepada Yayasan itu diketahui dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah disahkan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022 belum lama ini.
Dari dokumen itu, diketahui Pemprov memberikan dana hibah sebesar Rp 900 juta. Uang yang digelontorkan itu terbilang besar karena dibandingkan dengan hibah kepada tempat lainnya hanya berkisar Rp25-50 juta.
Dana hibah yang diterima merupakan terbesar kedua. Penerima terbanyak adalah Karang Taruna DKI Jakarta yang mendapatkan Rp1 miliar.
Dana senilai Rp 900 juta tersebut dikeluarkan dari anggaran Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pemberian hibah. Nama program pemberian hibah Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta ke yayasan Bunda Pintar Indonesia adalah "Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi."
Yayasan Bunda Pintar Indonesia mendapatkan dana hibah dengan nama rekening "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar."