- Pemerintah perlu memperbaiki peraturan dan panduan pembelajaran tatap muka yang komprehensif dan mencakup perlindungan dan pencegahan transmisi Covid-19 di lingkungan sekolah.
- Memastikan adanya pengawasan dan evaluasi dari dinas setempat terhadappelaksanaan sekolah tatap muka secara reguler.
- Menanggapi dan menindaklanjuti secara aktif setiap laporan tentang pelanggaran prokes dalam PTM, dan melindungi setiap warga negara yang memberikan masukkan terhadap kegiatan PTM baik pada level kementerian sampai dinas pendidikan di kabupaten/kota.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan di Masa Pandemi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yaitu, LaporCovid19, ICW, Lokataru, YLBHI, PuSaKO FH Unand, LBH Makassar, LBH Masyarakat, TIIndonesia, LBH Jakarta, dan FBHUK.