"Pasal ini berulang kali menyebutkan kewenangan Jaksa untuk “mengamankan” pelaksanaan pembangunan dan “mengamankan” kebijakan hukum. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan seharusnya menegakan hukum dengan mengimplementasi hukum, bukan melakukan pengamanan/penjagaan terhadap kebijakan/pembangunan," ujar Tioria.
Selain itu, pembentukan Panja RUU Kejaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR terkesan sangat dipaksakan agar dapat segera diselesaikan dan disahkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, KontraS dan YPKP65 mendesak DPR tidak mendukung impunitas yang direncanakan secara sistematis oleh Pemerintah ini dan tidak menyetujui revisi pasal-pasal tersebut di atas.