Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai NasDem Satori dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/2025).
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," katanya.
Satori terkonfirmasi sudah memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Satori masih berlangsung
Saat tiba di 'markas' Lembaga antirasuah tersebut, terlihat mengenakan kemeja batik bermotif. Ia langsung memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Satori.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Satori memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR BI.
Dia mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Baca Juga: Mengapa Skandal Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka? Begini Jawaban KPK
"Programnya untuk sosialisasi di dapil," kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Ia sendiri memastikan bahwa semua Anggota Komisi IX DPR mendapatkan program CSR BI.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku akan bersikap korporatif dengan proses hukum di KPK.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan giat penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. Dari gitu tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).