UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Pemprov Tambah Cakupan Penerima Kartu Pekerja

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 23 November 2021 | 13:54 WIB
UMP DKI Hanya Naik 0,85 Persen, Pemprov Tambah Cakupan Penerima Kartu Pekerja
Ilustrasi uang rupiah. (pexels.com/Ahsanjaya)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menambah cakupan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kebijakan ini diambil setelah Pemprov memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 0,85 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan syarat penerima KPJ adalah UMP ditambah 15 persen. Artinya untuk bisa menerima kartu ini, gaji pekerja harus di bawah Rp5.122.025.

"Dari tahun 2018 hingga tahun terakhir yang mendapatkan Kartu Pekerja adalah penerima UMP plus 10 persen," ujar Andri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Dengan adanya perluasan cakupan penerima, Andri menyebut pihaknya memproyeksikan ada tambahan 5 persen atau sekitar 6.000 orang yang akan menerima KPJ. Sebelum ini, penerima Kartu Pekerja berjumlah sekitar 41.000 orang.

"Sehingga cakupan yang nanti dapat Kartu Pekerja tentunya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Selain batas maksimal gaji penerima KPJ, kriteria untuk mendapatkan kartu ini adalah pekerja yang bekerja di Jakarta dan ber-KTP ibu kota. Nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi yang disingkronkan dengan data BPJS sesuai syarat yang ada.

"Selama dia bekerja, memiliki KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat kartu ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Bakal Buat Aturan Mengikat, Gaji Pekerja Harus di Atas UMP Setelah Setahun Bekerja

Anies Bakal Buat Aturan Mengikat, Gaji Pekerja Harus di Atas UMP Setelah Setahun Bekerja

News | Selasa, 23 November 2021 | 11:35 WIB

Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet

Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet

Jawa Tengah | Selasa, 23 November 2021 | 08:02 WIB

Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima KPJ

Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima KPJ

Jakarta | Selasa, 23 November 2021 | 04:05 WIB

UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp 37.749, Wagub DKI: Ini Keputusan Bersama

UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp 37.749, Wagub DKI: Ini Keputusan Bersama

Jakarta | Senin, 22 November 2021 | 16:18 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB