Polisikan Haris Azhar, Natalius Pigai: Apapun Putusannya, Luhut Tetap Dimusuhi Publik

Selasa, 23 November 2021 | 19:37 WIB
Polisikan Haris Azhar, Natalius Pigai: Apapun Putusannya, Luhut Tetap Dimusuhi Publik
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Natalius Pigai komentari keputusan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempolisikan 
Direktur Lokataru, Haris Azhar

Kritiknya disapaikan sendiri pada akun Twitter miliknya, Selasa (23/11/2021).

"Saya kira Pak Luhut telah menyadari bahwa beliau sudah salah ambil langkah karena terlanjur dianggap  penguasa kriminalisasi Haris Azhar sebagai rakyat dan Pembela Kemanusiaan," tulis Natalius. 

Ia menyatakan bahwa jalan terbaik yang seharusnya diambil Luhut adalah damai. 

"Apapun keputusan pengadilan Luhut tetap dimusuhi publik. Jalan Terbaik adalah damai," imbuhnya. 

Cuitan tersebut telah mendapatkan berbagai komentar dari warganet. 

Cuitan natalius pigai (twitter.com/NataliusPigai2)
Cuitan natalius pigai (twitter.com/NataliusPigai2)

"Tidak Usah Damai, Lebih Baik Buka-bukaan di pengadilan, biar rakyat tahu keserakahan LBP," komentar warganet. 

"Menyadari apa si Luhut. dia tak mau mengakui dia bermain di tambang Papua, biar pengadilan yang membuktikan biar rakyat tahu kejahatan bisnis luhut," imbuh warganet lain. 

"Justru Pak Luhut sedang mempraktekkan demokrasi, semua sama di mata hukum. Dia melapor polisi, lalu diproses di pengadilan, hakim yang memutuskan," tambah warganet lain

Baca Juga: Potensi Energi Terbarukan Besar,Jokowi Perintahkan Ini ke Luhut, Bahlil dan Erick Thohir

Haris Azhar dan koordinator Kontras Fatia dilaporkan oleh ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya, dia menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melihat produk alat rapid test antigen yang diproduksi Laboratorium Hepatika Bumi Gora saat berada di areal bazar UKM Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021). [Dok.ANTARA/Nur Imansya]
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melihat produk alat rapid test antigen yang diproduksi Laboratorium Hepatika Bumi Gora saat berada di areal bazar UKM Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021). [Dok.ANTARA/Nur Imansya]

Dalih Luhut melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.

Laporan itu terkait dengan video YouTube Haris dan Fatia yang berjudul:  Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!

Haris Azhar Diperiksa

Setelah dua kali gagal mediasi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa aktivis HAM, Haris Azhar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI