Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Rifan Aditya

Kamis, 25 November 2021 | 09:36 WIB
Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022 - Antrian penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (22/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Nataru, pemerintah memberlakukan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Salah satu aturan tersebut yakni tentang mudik. Begini aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Diketahui, aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut sejalan dengan Intruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan Covid-19 salah satunya tentang mudik. Adapun aturan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini poin-poin aturan mudik libur Natal dan Libur Tahun 2022 yang dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021).

Poin-poin Aturan Mudik Libur Natal dan Libur Tahun 2022

Saat libur Nataru, jika ada masyarakat karena suatu alasan primer mengharuskannya mudik Natal atau perjalanan keluar daerah, berikut ini beberapa poin aturan yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!

  1. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2022 negatif COVID-19; 
  3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan
  4. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru

Dengan adanya aturan terbaru penerapan PPKM level 3 pada libur Nataru, semoga tidak ada lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi saat libur nasional.

Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini tengah melandai. Agar tidak kembali mengalami peningkatan seperti pada libur lebaran, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Demikian informasi mengenai aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang penting untuk diketahui, terutama bagi kamu yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengelola Terminal Kalideres Usul Biaya Antigen Gratis untuk Penumpang Saat Nataru

Pengelola Terminal Kalideres Usul Biaya Antigen Gratis untuk Penumpang Saat Nataru

Jakarta | Kamis, 25 November 2021 | 02:05 WIB

Jelang Nataru Puncak Bogor Bakal Diperketat Untuk Wisatawan

Jelang Nataru Puncak Bogor Bakal Diperketat Untuk Wisatawan

Bogor | Rabu, 24 November 2021 | 22:59 WIB

Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, RSUP Persahabatan Siagakan Gedung Khusus

Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, RSUP Persahabatan Siagakan Gedung Khusus

Jakarta | Rabu, 24 November 2021 | 20:33 WIB

Terkini

Di Depan Ramos Horta, Megawati Cerita Jadi Korban Rekayasa AI: Saya Kaget

Di Depan Ramos Horta, Megawati Cerita Jadi Korban Rekayasa AI: Saya Kaget

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Weton Tibo Pati Artinya Apa dan Cara Mengatasinya Menurut Primbon

Weton Tibo Pati Artinya Apa dan Cara Mengatasinya Menurut Primbon

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Huawei MateBook Pro S Resmi Hadir, Laptop 798 Gram dengan Layar OLED 3,1K

Huawei MateBook Pro S Resmi Hadir, Laptop 798 Gram dengan Layar OLED 3,1K

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Tumbang setelah 10 Jam Menunggu, Sidang dr Richard Lee Harus Ditunda

Tumbang setelah 10 Jam Menunggu, Sidang dr Richard Lee Harus Ditunda

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Panduan Parkir Paralel Mobil Hybrid Toyota Agar Aman dan Mudah Didorong

Panduan Parkir Paralel Mobil Hybrid Toyota Agar Aman dan Mudah Didorong

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Sifat dan Karakter Shio Babi Pria dan Wanita, Lengkap dengan Kelebihan serta Kekurangannya

Sifat dan Karakter Shio Babi Pria dan Wanita, Lengkap dengan Kelebihan serta Kekurangannya

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Sengaja atau Tak Peka? Mengapa Prabowo Baru ke NTT di Hari ke-11 Setelah Gempa?

Sengaja atau Tak Peka? Mengapa Prabowo Baru ke NTT di Hari ke-11 Setelah Gempa?

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Diskon 50 Persen dari BRI untuk Pembelian CHAGEE Modinity ICE BSD, Ini Caranya

Diskon 50 Persen dari BRI untuk Pembelian CHAGEE Modinity ICE BSD, Ini Caranya

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Saatnya Ganti Provider: Ketika Lini Masa Ramai-ramai Pindah ke XL

Saatnya Ganti Provider: Ketika Lini Masa Ramai-ramai Pindah ke XL

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Kenali Metode MICS, Operasi Bypass Jantung yang Tak Selalu Harus Belah Tulang Dada

Kenali Metode MICS, Operasi Bypass Jantung yang Tak Selalu Harus Belah Tulang Dada

Health | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:03 WIB

×