- Sidang Dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (26/8/2026) malam resmi ditunda.
- Penundaan terjadi akibat kondisi kesehatan terdakwa menurun setelah menunggu jalannya persidangan selama sepuluh jam.
- Majelis hakim menolak permohonan jaksa memeriksa saksi Muhammad Arman Raesiev karena kondisi fisik terdakwa tidak memungkinkan.
Suara.com - Sidang perkara yang menjerat Dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang harusnya digelar pada Rabu (26/8/2026) malam harus ditunda.
Penundaan dilakukan setelah kondisi kesehatan dr Richard Lee menurun karena harus menunggu jalannya persidangan selama sekitar 10 jam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika mengatakan dr Richard Lee merasa tidak sanggup mengikuti persidangan hingga selesai.
Menurutnya, lamanya waktu menunggu menjadi salah satu faktor yang membuat kondisi terdakwa kurang fit.
"Yang bisa kita lihat persidangan bahwasanya terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan alasan kurang fit yang disebabkan oleh karena menunggu persidangan terlalu lama," ujar Randika di PN Tangerang.
Randika menjelaskan, padatnya agenda perkara pidana dan perdata di PN Tangerang membuat persidangan dr Richard Lee baru dapat digelar hingga malam hari.
Sebelum sidang ditunda, JPU sempat meminta majelis hakim memeriksa satu saksi yang telah hadir di pengadilan. Saksi tersebut adalah Muhammad Arman Raesiev.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim karena kondisi fisik dr Richard Lee dinilai tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Hakim mempertimbangkan agar kondisi terdakwa tidak mengganggu konsentrasinya selama proses persidangan.
"Kami juga sudah bermohon untuk periksa satu saksi yaitu Saksi Arman, namun Hakim tidak mengabulkan dikarenakan kondisi fisiknya dr Richard Lee tidak bisa mengikuti persidangan," kata Randika.
Di sisi lain, Randika mengungkapkan Muhammad Arman Raesiev sebelumnya harus dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan agar hadir dalam persidangan.
Menurut Randika, Arman beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dengan alasan pekerjaan.
Padahal, keterangannya dinilai dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara dr Richard Lee.
Arman diketahui merupakan pemilik toko daring GerabahShop. Namanya juga disebut dalam keterangan Dokter Detektif (Doktif), baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saat memberikan kesaksian dalam persidangan pada pekan sebelumnya.