Cegah Varian Omicron, Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari

Minggu, 28 November 2021 | 20:34 WIB
Cegah Varian Omicron, Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari
Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Birokom Kemenko Marves).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ucapnya.

Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan bahwa varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan dinamai Omicron. Varian ini, yang tadinya disebut B.1.1.529, digolongkan ke dalam kategori variant of concern karena ia menular lebih cepat ketimbang varian lain.

Omicron adalah varian Covid-19 kelima yang digolongkan sebagai variant of concern oleh WHO. Berdasarkan penelitian, varian ini menyebar lebih cepat ketimbang varian lain dan ini menunjukkan ia berkemungkinan memiliki kelebihan dalam hal penyebaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI