Pendukung Reuni 212 Tetap Aksi, Beranikah Polisi Mengambil Tindakan?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 02 Desember 2021 | 08:13 WIB
Pendukung Reuni 212 Tetap Aksi, Beranikah Polisi Mengambil Tindakan?
Aksi reuni 212 (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Tapi pada perkembangannya, panitia tetap akan menyelenggarakan acara di Jakarta Pusat, tepatnya di kawasan Patung Kuda.

Dalam maklumat yang disampaikan PA 212,  disebutkan "aksi super damai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 dengan tema : bela ulama, bela MUI dan ganyang koruptor. Kegiatan akan berlangsung di kawasan Patung Kuda Jakarta, jam 08.00 - 11.00 WIB. Semua peserta wajib menerapkan protokol kesehatan."

Disebutkan pula, kegiatan reuni di aula Masjid Az Zikra akan diisi dengan silaturahmi dan dialog 100 tokoh dengan tema: bersama mencari solusi untuk keselamatan NKRI.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria kecewa dengan perubahan sikap Persaudaraan Alumni  212.

Jika acara tetap akan diselenggarakan di Patung Kuda, Riza yakin bakal mengganggu ketertiban umum. Dia khawatir terjadi penyebaran virus corona karena sekarang masih pandemi.

Mengenai undangan datang ke acara reuni, kata Riza, sampai sekarang Gubernur Anies Baswedan belum mendapatkan surat undangan menghadiri acara reuni alumni 212.

Menanggapi keputusan polisi tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan reuni, Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan aksi itu merupakan aksi super damai dan dilindungi oleh UU.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, beberapa waktu yang lalu juga telah menegaskan tidak ada peraturan bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat harus izin kepada polisi.

“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Kemarin, Heboh Video Syur Hello Kitty, Az Zikra Tolak Reuni 212 Sampai Google Search Down

Dia menyebutkan unjuk rasa harus izin kepada kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” kata Aziz.

Aziz menegaskan tanpa izin dari kepolisian, reuni 212 tetap dapat diselenggarakan.

Slamet menilai pihak berwajib membeda-bedakan penanganan aksi massa. Dia membandingkan perlakuan polisi terhadap rencana aksi reuni 212 dan demonstrasi buruh serta mahasiswa yang dibiarkan saja.

"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lainpun melakukan unjuk rasa, seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya Menakut-nakuti dan mengancam rakyat," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Slamet mempertanyakan mengapa unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang berlangsung di Jakarta tidak dilarang, sementara sikap terhadap rencana kegiatan PA 212 dilarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI