"Mudah-mudahan kami berharap bahwa saudara-saudara kita juga tidak melakukan aksi karena izinnya juga tidak ada."
Dudung mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan.
"Marilah kita bangun bangsa ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita jaga persatuan dan kesatuan," katanya.
Ancaman tindak pidana
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan berkata "apabila ada kelompok tertentu yang tetap maksa ingin melakukan kegiatan itu tentunya akan ada sanksi pidana. Sudah dikategorikan pelanggaran hukum."
Polisi akan menerapkan Pasal 212 hingga 218 KUHP serta Undang-Undang Karantina Kesehatan untuk menangani pelanggaran.
Zulpan menegaskan bukan hanya panitia penyelenggara acara yang akan mendapatkan sanksi pidana, tetapi semua yang terlibat.
"Kalau tetap ada yang masuk jangankan steering committee semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Itu sebabnya, dia mengimbau tiap-tiap orang yang sekarang sudah berada di Jakarta Pusat untuk mengikuti aksi 212 untuk pulang.
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Harap Massa Reuni 212 Tak Gelar Aksi
"Jadi saya imbau ke masyarakat agar beraktivitas biasa aja karena hari ini hari kerja." [rangkuman laporan Suara.com]