"Dan kendaraan Daihatsu Sirion sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus untuk menambrak anggota kami serta beberapa barang bukti lainnya, dan buku rekening yang dijadikan alat untuk transaksi narkotika," ujar Panji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.