PPKM Jakarta Naik Level 3 saat Nataru, Berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 07 Desember 2021 | 12:45 WIB
PPKM Jakarta Naik Level 3 saat Nataru, Berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). PPKM Jakarta Naik Level 3 saat Nataru, Berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2020. PPKM level tiga itu akan diberlakukan di Jakarat sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan lewat Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan sejak Kamis (2/12/2012) lalu 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Mall Happy PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Libur Nataru

Pengusaha Mall Happy PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Libur Nataru

Bisnis | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:04 WIB

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Warga Belum Divaksin Dilarang Bepergian

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Warga Belum Divaksin Dilarang Bepergian

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 11:33 WIB

Ternyata Gara-gara Ini Pemerintah Batalkan Kebijakan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Ternyata Gara-gara Ini Pemerintah Batalkan Kebijakan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Surakarta | Selasa, 07 Desember 2021 | 11:30 WIB

Luhut Ungkap Empat Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Luhut Ungkap Empat Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 11:20 WIB

Terkini

Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu

Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:06 WIB

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:04 WIB

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:53 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?

Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:39 WIB

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB