Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, 55 Ribu Ha Lahan Bisa Kembali ke Warga Adat Sorong

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 07 Desember 2021 | 14:06 WIB
Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, 55 Ribu Ha Lahan Bisa Kembali ke Warga Adat Sorong
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak seluruh gugatan perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong, Selasa (7/12/2021). Kalau tidak ada banding, lahan seluas 55.631 hektare akan menjadi milik pemerintah Kabupaten Sorong dan masyarakat adat setempat.

Putusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Sorong, Piter Ell dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Zoom, Selasa (7/12/2021).

Dalam keterangannya, Piter membacakan amar putusan perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR atas gugatan PT Inti Kebun Lestari dan PT Papua Lestari Abadi pada perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR.

"Menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terharap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.58/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 163 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong," kata Piter.

Hakim juga menyatakan menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.57/IV/2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 268 Tahun 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Lestari Papua Abadi.

Kemudian, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa III berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.65/IV/2021 tentang pencabutan keputusan bupati sorong Nomor 503/529 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Lestari Papua Abadi tanggal 27 April 2021. Selanjutnya, hakim memutuskan penggugat membayar seluruh biaya perkara.

"Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu," ujarnya.

Keputusan serupa juga dilakukan Hakim PTUN Jayapura terhadap gugatan yang diajukan PT Sorong Agro Sawitindo dengan Nomor Perkara 31/G/2021/PTUN.JPR.

Dalam putusannya, hakim memutuskan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa putusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.61/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 42/185 Tahun 2013 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong. Gugatan diajukan pada 27 April 2021.

baca juga

Lalu, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan bupati Sorong  Nomor 525/KEP.56/IV/Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 267 Tahun 2019 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Sorong Agro Sawitindo.

Hakim juga menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.64/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 503/730 tentang izin usaha perkebunan atau PT Sorong Agro Sawitindo pada 27 April 2021.

"Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu," ungkap Piter.

Salah satu kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, Nur Amaliah mengatakan untuk total luas lahan yang diperkarakan itu mencapai 105 ribu hektar. Namun ada dua perkara dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR yang belum masuk dalam putusan.

Nomor perkara itu merupakan gugatan yang diajukan oleh PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dan Segun yang luas lahannya 34.400 hektar.

Sehingga untuk saat ini, terdapat 55.631 hektar dengan rincian 15.631 hektar milik PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun dan 40.000 hektar milik PT Sorong Agro Sawitindo di Segun, Kwalak dan Klamono yang bisa dikembalikan ke pemerintah daerah dan masyarakat adat.

"Untuk tiga perusahaan total luas lahan 150 ribu lebih tapi kita belum tahu bagaimana perkara yang 29, 30 kita berharap ini dapat menjadi kado natal sehingga 105 ribu hektar itu akan kembali kepada pemerintah dan masyarakat," kata Amaliah.

Menurut Amaliah, Bupati Sorong Johny Kamuru dan masyarakat adat akan mendiskusikan lebih lanjut terkait penggunaan lahan pasca putusan kalau misalkan penggugat tidak mengajukan banding.

Namun apabila mengajukan banding, maka pihak pemerintah daerah dan masyarakat akan menunggu terlebih dahulu sampai putusan berstatus hukum tetap.

"Maka mau tidak mau status lahan 105 ribu hektar itu masih status quo sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Baru bisa dieksekusi dengan bupati dan teman-teman masyarakat adat bagaimana follow upnya," ujarnya.

Perusahaan Sawit Gugat Pemkab Sorong

Tiga perusahaan perkebunan lahan sawit mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat. Mereka mengajukan gugatan karena izinnya dicabut oleh Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.

Johny mencabut izin lokasi, lingkungan, izin usaha dan perkebunan tiga perusahaan tersebut pada 27 April 2021.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah melihat rekomendasi hasil kajian dan temuan pemerintah daerah serta tim strategi nasional pencegahan korupsi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, syarat dan ketentuan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam menjalani izin usaha perkebunan (IUP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo

Jogja | Rabu, 24 November 2021 | 18:29 WIB

Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko

Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko

News | Kamis, 11 November 2021 | 14:44 WIB

Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan

Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan

Sumut | Selasa, 09 November 2021 | 14:36 WIB

Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim

Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:22 WIB

Terkini

Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor

Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:00 WIB

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

×