Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, 55 Ribu Ha Lahan Bisa Kembali ke Warga Adat Sorong

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 07 Desember 2021 | 14:06 WIB
Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, 55 Ribu Ha Lahan Bisa Kembali ke Warga Adat Sorong
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak seluruh gugatan perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong, Selasa (7/12/2021). Kalau tidak ada banding, lahan seluas 55.631 hektare akan menjadi milik pemerintah Kabupaten Sorong dan masyarakat adat setempat.

Putusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Sorong, Piter Ell dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Zoom, Selasa (7/12/2021).

Dalam keterangannya, Piter membacakan amar putusan perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR atas gugatan PT Inti Kebun Lestari dan PT Papua Lestari Abadi pada perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR.

"Menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terharap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.58/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 163 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong," kata Piter.

Hakim juga menyatakan menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.57/IV/2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 268 Tahun 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Lestari Papua Abadi.

Kemudian, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa III berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.65/IV/2021 tentang pencabutan keputusan bupati sorong Nomor 503/529 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Lestari Papua Abadi tanggal 27 April 2021. Selanjutnya, hakim memutuskan penggugat membayar seluruh biaya perkara.

"Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu," ujarnya.

Keputusan serupa juga dilakukan Hakim PTUN Jayapura terhadap gugatan yang diajukan PT Sorong Agro Sawitindo dengan Nomor Perkara 31/G/2021/PTUN.JPR.

Dalam putusannya, hakim memutuskan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa putusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.61/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 42/185 Tahun 2013 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong. Gugatan diajukan pada 27 April 2021.

baca juga

Lalu, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan bupati Sorong  Nomor 525/KEP.56/IV/Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 267 Tahun 2019 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Sorong Agro Sawitindo.

Hakim juga menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.64/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 503/730 tentang izin usaha perkebunan atau PT Sorong Agro Sawitindo pada 27 April 2021.

"Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu," ungkap Piter.

Salah satu kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, Nur Amaliah mengatakan untuk total luas lahan yang diperkarakan itu mencapai 105 ribu hektar. Namun ada dua perkara dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR yang belum masuk dalam putusan.

Nomor perkara itu merupakan gugatan yang diajukan oleh PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dan Segun yang luas lahannya 34.400 hektar.

Sehingga untuk saat ini, terdapat 55.631 hektar dengan rincian 15.631 hektar milik PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun dan 40.000 hektar milik PT Sorong Agro Sawitindo di Segun, Kwalak dan Klamono yang bisa dikembalikan ke pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo

Jogja | Rabu, 24 November 2021 | 18:29 WIB

Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko

Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko

News | Kamis, 11 November 2021 | 14:44 WIB

Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan

Anggota DPRD Sumut Gugat PDIP Gegara Dipecat dari Keanggotaan

Sumut | Selasa, 09 November 2021 | 14:36 WIB

Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim

Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:22 WIB

Terkini

Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua

Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:37 WIB

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:36 WIB

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:53 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB

×