Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 11 November 2021 | 14:44 WIB
Sebut Gugatan Kedaluwarsa, Demokrat: Proxy Akal-akalan Moeldoko
Ungkap Fakta Sidang, Saksi Ahli Kemenkumham Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Cs Kedaluwarsa. Tim Hukum DPP Partai Demokrat saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pihak tergugat sidang lanjutan perkara atas gugatan tiga mantan kader partai Demokrat yang terdaftar dengan nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta menghadirkan dua orang saksi ahli. Saksi ahli dalam persidangan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kubu Moeldoko tersebut telah kedaluwarsa.

"Tadi ada di perkara 154 ini tadi ada dua saksi yang dihadirkan oleh Kemenkumham yaitu saksi ahli yaitu bapak doktor Dian Uji Simatupang yang mana tadi dia menjelaskan bahwa gugatan ini sudah masuk unsur kedaluwarsa," kata salah satu Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob usai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (11/11/2021).

Mehbob menyampaikan, dalam aturan perundang-perundangan menyatakan bahwa seharusnya keberatan atas hasil pengesahan Kemenkumham harus dilakukan maksimal 10 hari dari waktu yang diberikan.

"Fakta tadi diungkap di persidangan bahwa terhadap objek gugatan itu penggugat tidak pernah memberikan surat keberatan Kemenkumham atau upaya banding kepada Presiden," ungkapnya.

Selain fakta bahwa gugatan yang diajukan kubu Moeldoko Cs sudah kadaluarsa, saksi fakta yang dihadirkan DPP Partai Demokrat juga membantah adanya klaim AD/ART Demokrat baru diketahui pada 31 Maret 2020.

"Terbukti bahwa dalam gugatannya dia seolah-olah baru tahu pengesahan AD/ART tanggal 31 Maret itu sudah terbantahkan, karena tahun 2020 sudah menikmati tentang SK itu," tuturnya.

"Jadi kelihatan gugatan ini dalam proxy akal-akalan yang dikomandai oleh KSP Moeldoko," sambungnya.

Sidang Lanjutan

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara atas gugatan tiga mantan kader partai yang terdaftar dengan nomor 154/G/2021/PTUN-JKT. Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tergugat yakni Kemenkumham dan Demokrat kubu AHY.

"Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Kemenkumham, di samping itu juga tergugat intervensi DPP Demokrat akan menghadirkan saksi fakta," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (11/11/2021).

Heru mengatakan, adapun saksi ahli yang dihadirkan Kemenkumham yakni akademisi dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang yang pada agenda sebelumnya berhalangan hadir.

Kemudian, dari kubu AHY sendiri untuk persidangan hari ini menghadirkan saksi fakta yakni Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Cellica nantinya dalam persidangan akan menjelaskan terkait dengan penyelenggaraan kongres Demokrat tahun 2020.

"Sebagai pimpinan sidang nanti akan menjelaskan bagaimana proses dari awal hingga selesai persidangan, sehingga secara substansi supaya clear bahwa terbitnya 2 SK itu memang ada dasar yang kuat ada keabsahan kongres 2020," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Sidang Lanjutan Lawan Kubu Moeldoko, Demokrat Harap Putusan MA Jadi Rujukan

Hadapi Sidang Lanjutan Lawan Kubu Moeldoko, Demokrat Harap Putusan MA Jadi Rujukan

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:01 WIB

Hari Ini, Demokrat Bawa Ahli dan Bupati Karawang Lawan Gugatan Mantan Kader di PTUN

Hari Ini, Demokrat Bawa Ahli dan Bupati Karawang Lawan Gugatan Mantan Kader di PTUN

News | Kamis, 11 November 2021 | 12:09 WIB

MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat Kubu Moeldoko, Hamdan Zoelva: Cukup Clear

MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat Kubu Moeldoko, Hamdan Zoelva: Cukup Clear

News | Rabu, 10 November 2021 | 19:10 WIB

Sudah Jalani Pemeriksaan Awal Sebelum Operasi, AHY: Kondisi SBY Stabil

Sudah Jalani Pemeriksaan Awal Sebelum Operasi, AHY: Kondisi SBY Stabil

News | Rabu, 10 November 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB