Fungsi APBN berserta Tujuan Penyusunannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:16 WIB
Fungsi APBN berserta Tujuan Penyusunannya
Fungsi APBN berserta Tujuan Penyusunannya - Ilustrasi APBN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fungsi APBN sebagai pengawaasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4.     Fungsi alokasi

Fungsi APBN sebagai alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5.     Fungsi distribusi

Fungsi APBN sebagai distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

6.     Fungsi stabilisasi

Fungsi APBN sebagai stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

Tujuan APBN

APBN memiliki tujuan penyusunan yang telah diatur dalam peraturan. Berikut ini adalah daftar tujuan APBN yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Sri Mulyani Siagakan Anggaran Lewat APBN

  1. Berperan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara
  2. Sebagai pedoman dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
  3. Dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi
  4. Meningkatkan transparansi dan pertanggunjawaban anggaran kepada masyarakat dan DPR
  5. Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat.
  6. Membantu pemerintah dalam menetapkan prioritas belanja
  7. Meningkatkan efektivitas dan koordinasi pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya.

Demikian adalah fungsi APBN dan tujuannya yang wajib untuk diketahui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI