Fungsi APBN sebagai pengawaasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi alokasi
Fungsi APBN sebagai alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi
Fungsi APBN sebagai distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi stabilisasi
Fungsi APBN sebagai stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
APBN memiliki tujuan penyusunan yang telah diatur dalam peraturan. Berikut ini adalah daftar tujuan APBN yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Sri Mulyani Siagakan Anggaran Lewat APBN
- Berperan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara
- Sebagai pedoman dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
- Dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi
- Meningkatkan transparansi dan pertanggunjawaban anggaran kepada masyarakat dan DPR
- Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat.
- Membantu pemerintah dalam menetapkan prioritas belanja
- Meningkatkan efektivitas dan koordinasi pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya.
Demikian adalah fungsi APBN dan tujuannya yang wajib untuk diketahui.