Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung, Arteria PDIP: Lili Orang Baik, Belum Tercemar

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 07 Desember 2021 | 17:27 WIB
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung, Arteria PDIP: Lili Orang Baik, Belum Tercemar
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di komplek Parlemen. Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung, Arteria PDIP: Lili Orang Baik, Belum Tercemar. Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, turut mengomentari langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI. Arteria justru membela Lili dalam hal tersebut.

Laporan yang dibuat MAKI ini adalah terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK. 

Arteria awalnya mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan MAKI terhadap Lili Pintauli. Namun, menurutnya semua pihak harus bisa menahan diri. Pasalnya, Arteria mengaku mengenal betul Lili.

"Karena saya kenal betul yang namanya ibu Lili Pintauli itu teman advokat kami, temen saya waktu jadi pengacara,  yang saya lihat beliau (Lili) punya integritas orang baik lah. Belum tercemar," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Arteria menilai komunikasi yang dilakukan Lili kepada orang-orang yang berperkara harus dilihat dulu niatnya seperti apa. Menurutnya, niat Lili berkomunikasi diyakini tidak untuk menabrak aturan.

"Jadi kalau pun ada komunikasi nawaitu-nya nawaitu baik, bukan konteks merintangi proses penegakan hukum bukan dalam konteks untuk bagimana yang bersalah tidak dijadikan pihak yang menjadi tersalah," ungkapnya.

"Ya beliau ingin beliau hanya ingin mencari keadaan yang lebih ditempatkan. Ini enggak ada tujuan lain selain untuk kemanfaatan jadi bukan untuk tujuan-tujuan yang perlu dikhawatirkan yang bukan-bukan," sambungnya.

Lebih lanjut, Arteria menyadari memang secara etik tidak dibenarkan Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan orang sedang berperkara. Hanya saja, kata Arteria, harus dilihat terlebih dahulu manfaat dan mudaratnya.

"Saya lebih melihat percaya lah Lili itu orang baik engga ada ilmu abu-abu dan hitamnya itu. Mudah-mudahan tujuannya itu baik. Tapi kalau memang harus saya katakan sama MAKI ya silakan saja. Tapi apa iya harus dilakukan hal yg seprti ini. Lebih baik lagi kita melihat ke depan. Yang sekarang ini bahan introspeksi dan pembelajaran."

baca juga
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Laporan MAKI

Sebelumnya, MAKI resmi melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan yang dibuat MAKI terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK. 

"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam laporannya itu, Boyamin Saiman mencantumkan sejumlah pemberitaan awak media terkait kesaksian terdakwa Stepanus Robin di pengadilan. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah mengajukan justice collaborator di hadapan majelis hakim.

Saat dipersidangan, Robin menyebut bahwa Syahrial pernah bercerita pernah meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar terkait permasalahannya di KPK.

Saat itu pun, Lili menyanggupi membantu Syahrial dengan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan JC dalam persidangan yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK)," ucap Boyamin.

Diketahui, sebelum persidangan kasus suap penanganan perkara Syahrial di KPK dengan Robin, Dewan Pengawas KPK sudah memutus Lili telah melanggar etik. Sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Boyamin pun berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti atas laporan yang dibuat MAKI. Ia, menyebut laporannya dilandasi dengan Pasal 30 Undang Undang Kejaksaan Agung dengan memiliki kewenangan mengatur tentang tindak pidana tertentu.

"Kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gemuk, DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara Sebanyak 56 Orang

Gemuk, DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara Sebanyak 56 Orang

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:21 WIB

PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu

PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:46 WIB

Ketua DPR: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

Ketua DPR: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

DPR | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:40 WIB

Sekjen DPR Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit ASN dengan Kategori Baik

Sekjen DPR Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit ASN dengan Kategori Baik

DPR | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:21 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:04 WIB

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:51 WIB

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:10 WIB

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 18:05 WIB

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:03 WIB

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 18:00 WIB

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 17:55 WIB

Bobotoh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Tegal, Persib Siapkan Penghormatan dengan Pita Hitam

Bobotoh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Tegal, Persib Siapkan Penghormatan dengan Pita Hitam

Jabar | Minggu, 08 November 2026 | 17:51 WIB

×