1 Tahun Penembakan Laskar FPI, Ini Pesan Tegas HRS dari Balik Jeruji Tahanan

Aprilo Ade Wismoyo

Rabu, 08 Desember 2021 | 07:45 WIB
1 Tahun Penembakan Laskar FPI, Ini Pesan Tegas HRS dari Balik Jeruji Tahanan
Habib Rizieq Shihab

Suara.com - Mantan Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan sebuah pesan tegas bertepatan dengan peringatan 1 tahun kasus penembakan 6 laskar FPI.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pesan tersebut diteruskan pada khalayak lewat kuasa hukum HRS yaitu Aziz Yanuar.

Menanggapi kasus penembakan tersebut, Aziz menyebut sampai sekarang kasus itu belum tuntas. Ia lantas menyampaikan pesan singkat namun tegas yang disampaikan oleh HRS dari balik jeruji tahanan.

Pesan tersebut terkait dengan belum tuntasnya kasus penembakan 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta - Cikampek KM 50.

HRS mendesak agar otak kejadian itu diusut setuntas-tuntasnya.

"Usut tuntas otak pembantaian enam warga sipil yang merupakan para syuhada," kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

 Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di luar PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di luar PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli dalam lanjutan sidang Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) hari ini. Sosok tersebut adalah Juni Dwiarsyah dari Baharkam Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polri. Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.

"Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," kata Juni di ruang sidang utama.

baca juga

"Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya kalau anggota polri tidak bawa ya coba kita kutip 'tapi anggota ingat Polri punya naluri punya diskresi punya penilaian, jadi kira kira kalau tidak diborgol akan membahayakan saya tidak'," jelasnya.

Juni melanjutkan, alat lain yang dapat digunakan sebagai pengganti borgol misalnya tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.

"Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (tali) bajunya itu dibuka dijadikan pengikat. Intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol," pungkas Juni.

Juni melanjutkan, jika seorang anggota Polri tidak membawa borgol, maka dia bisa mengganti dengan benda lain ketika melakukan pengawalan. Menurut dia, hal itu menjadi penting guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Briptu Fikri Peragakan Rebutan Senpi dengan Laskar FPI

Briptu Fikri Peragakan Rebutan Senpi dengan Laskar FPI

Video | Rabu, 08 Desember 2021 | 05:00 WIB

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 21:30 WIB

Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Aliansi Ulama Madura Mohon DPR Kawal Proses Hukum

Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Aliansi Ulama Madura Mohon DPR Kawal Proses Hukum

Sumbar | Rabu, 08 Desember 2021 | 07:15 WIB

Briptu Fikri Peragakan Adegan Rebut Senpi, Jaksa Curigai 5 Tembakan di Dada Laskar FPI

Briptu Fikri Peragakan Adegan Rebut Senpi, Jaksa Curigai 5 Tembakan di Dada Laskar FPI

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:55 WIB

Risih Dengan Doa Habib Rizieq, Husni Alwi Singgung Soal Adzab

Risih Dengan Doa Habib Rizieq, Husni Alwi Singgung Soal Adzab

Bekaci | Selasa, 07 Desember 2021 | 14:29 WIB

Forum Ulama dan DPR RI Bahas Habib Rizieq, Arteria Dahlan: HRS Itu Sudah Kita Perjuangkan

Forum Ulama dan DPR RI Bahas Habib Rizieq, Arteria Dahlan: HRS Itu Sudah Kita Perjuangkan

Bekaci | Selasa, 07 Desember 2021 | 13:30 WIB

Terkini

Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC

Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:43 WIB

Daerah Masih Kekurangan Dokter, Menkes Nilai AI Belum Bisa Jadi Solusi

Daerah Masih Kekurangan Dokter, Menkes Nilai AI Belum Bisa Jadi Solusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:37 WIB

Wacana Gaji Guru Rp5 Juta Tuai Kritik: Apa Sudah Bisa Hidup Layak?

Wacana Gaji Guru Rp5 Juta Tuai Kritik: Apa Sudah Bisa Hidup Layak?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:22 WIB

Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat

Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:14 WIB

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:52 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB