Kasus Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Panggil Legislator Kota Batam Hendra Asman

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 08 Desember 2021 | 14:06 WIB
Kasus Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Panggil Legislator Kota Batam Hendra Asman
Anggota DPRD Batam, Hendra Asman (Foto:dok.Batamnews)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman dalam perkara korupsi barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018 yang sebelumnya telah menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi menjadi tersangka.

Hendra sendiri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi. Ia, rencana diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

"Kami periksa Hendra Asman dalam kapasitas saksi untuk tersangka AS (Apri Sujadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Hendra Asman.

Perkembangan terbaru kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang Rp 3 miliar dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang korupsi tersebut.

KPK pastikan akan terus mendalami dugaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diketahui dalam kontruksi perkara kerugian keuangan negara mencapai Rp 250 miliar.

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

baca juga

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPRD Batam, Hendra Asman Dipanggil KPK Terkait Tipikor Cukai di Bintan

Anggota DPRD Batam, Hendra Asman Dipanggil KPK Terkait Tipikor Cukai di Bintan

Batam | Selasa, 07 Desember 2021 | 09:17 WIB

Kasus Suap Kuota Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Fee Rp 3 Miliar

Kasus Suap Kuota Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Fee Rp 3 Miliar

Batam | Minggu, 05 Desember 2021 | 17:27 WIB

Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi, Kembalikan Uang Rp3 Miliar

Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi, Kembalikan Uang Rp3 Miliar

Batam | Jum'at, 03 Desember 2021 | 11:50 WIB

Terkini

Transaksi BRImo Gagal? Begini Cara Praktis Lapor Keluhan Tanpa Perlu ke Bank

Transaksi BRImo Gagal? Begini Cara Praktis Lapor Keluhan Tanpa Perlu ke Bank

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri

Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri

Bali | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:39 WIB

5 Pilihan Warna Cat Keberuntungan untuk Rumah Menghadap Utara, Bawa Rezeki dan Energi Positif!

5 Pilihan Warna Cat Keberuntungan untuk Rumah Menghadap Utara, Bawa Rezeki dan Energi Positif!

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia

Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat

Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara

Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:31 WIB

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat

Malang | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Bumi Manusia Extended: Versi yang Akhirnya Lebih Utuh dan Emosional

Review Bumi Manusia Extended: Versi yang Akhirnya Lebih Utuh dan Emosional

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Chernobyl: Kisah Tragis Bencana Nuklir dan Perjuangan Mengungkap Kebenaran

Chernobyl: Kisah Tragis Bencana Nuklir dan Perjuangan Mengungkap Kebenaran

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:29 WIB

×