Curhat Korban Pinjol Penggugat Jokowi hingga Puan: Diteror Hingga Kehilangan Pekerjaan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 08 Desember 2021 | 16:34 WIB
Curhat Korban Pinjol Penggugat Jokowi hingga Puan: Diteror Hingga Kehilangan Pekerjaan
Korban pinjaman online yang menggugat Presiden-Wapres Jokowi-Maruf Amin, Menkoinfo, Ketua DPR RI, dan Ketua OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan alasannya mengapan melayangkan gugatan. (Saura.com/Bagaskara)

Suara.com - Korban pinjaman online yang menggugat Presiden-Wapres Jokowi-Maruf Amin, Menkoinfo, Ketua DPR RI, dan Ketua OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan alasannya mengapan melayangkan gugatan. Korban mengaku sangat dirugikan dengan adanya pinjol dengan mengalami berbagai macam teror.

"Saya (menggugat) mewakili semua para korban pinjol banyak yang mati bunuh diri banyak yang diteror banyak juga penyebaran-penyebaran data," kata korban pinjol berinisial M saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Akibat tercekik pinjol, M juga mengaku sampai kehilangan pekerjaannya. Ia terpaksa diberhentikan dari tempat kerjanya lantaran banyak menerima teror dari para penagih hutang pinjol.

"Saya juga termasuk disebarkan datanya sampai diberhentikan kerja dari tempat kerja gara-gara diteror kayak gitu," ungkapnya.

M merasa selama berurusan dengan pinjol baik-baik saja dengan membayar tagihan sesuai dengan tenggat waktu. Namun karena bunga yang terus menerus naik M akhirnya tercekik.

"Awalnya aku ini diajak teman. Awalnya bayarnya lancar terus kok pas aku pinjam online yang aku bayar tapi pas bunganya naik jangka waktunya panjang-panjang. Yang dibayar segitu tapi tetep nggak ada pengurangan," tuturnya.

Merasa dirugikan, akhirnya M meminta bantuan ke Lebaga Bantuan Hukum Jakarta untuk mengambil langkah hukum. Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Pinjol, Jeanny menjelaskan, banyak masalah yang dirasakan dari pinjol tersebut.

"Sebenarnya kalau dilihat dari hulu ke hilir banyak masalahnya begitu tadi mekanisme pendaftaran yang sebenarnya tidak memunuhi skema pinjam meminjam. Akses data pribadi yang gila-gilaan, nilai bunga yang tinggi tanpa batasan. Biaya administrasi yang juga sangat beaar, mekanisme penagihan yang tidak dibatasi dengan jelas termasuk, penyebaran data pribadi, mekanisme pendafataran, aplikasi pinjol berantakan banget nggak jelas alurnya seperti apa dan sangat mudah sekali pinjol ilegal bisa sangat mudah diakses masyarakat," tutur Jeanny.

Atas dasar masalah-masalah itu lah LBH Jakarta serta 19 orang warga membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa negara telah abai dalam melindungi warganya.

baca juga

"Kami melihat berbagai masalah tersebut negara trlah abai memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pengguna aplikasi pinjol," tandasnya.

Sidang Ditunda

Sebelumnya, LBH Jakarta bersama 19 warga melayangkan gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang perdana gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat kurang melengkapi syarat formil persidangan.

Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan meminta data-data baik dari pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat datang diwakili oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.

Sementara pihak tergugat hadir sebagai perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan perwakilan OJK. Sementara perwakilan DPR RI yang juga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.

Namun dalam persidangan ini para perwakilan pihak tergugat yang hadir ternyata tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan.

Gugatan

Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja. Mereka berasal dari berbagai macam kalangan seperti pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), pemerhati perempuan dan anak, pendamping masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, buruh, hingga mahasiswa.

"Hari ini kami 19 warga negara Republik Indonesia, mewakili seluruh warga dari seluruh indonesia, mendaftarkan gugatan pinjaman online," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait di lokasi.

Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.

Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Ma'ruf Amin, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Jeanny menjelaskan, Jokowi-Ma'ruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Ma'ruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Kemudian, Menteri Komunukasi dan Informatika, Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Jokowi hingga Puan, Korban Pinjol Kecewa Sidang Ditunda: Anak Saya Sakit di Rumah!

Gugat Jokowi hingga Puan, Korban Pinjol Kecewa Sidang Ditunda: Anak Saya Sakit di Rumah!

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda

Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:38 WIB

Teror Warga Bogor, Polisi Buru Bos Pinjol Diduga WNA Asal China

Teror Warga Bogor, Polisi Buru Bos Pinjol Diduga WNA Asal China

Bogor | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:00 WIB

Berita Pilihan:  2 Pegawai Pinjol, Pengunjung Puncak, Novia Widyasari, 212 dan Lainnya

Berita Pilihan: 2 Pegawai Pinjol, Pengunjung Puncak, Novia Widyasari, 212 dan Lainnya

Bogor | Rabu, 08 Desember 2021 | 06:12 WIB

Terkini

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 13:13 WIB

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 13:11 WIB

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:10 WIB

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:04 WIB

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 12:57 WIB

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 12:56 WIB

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:55 WIB

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:50 WIB

×