Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:09 WIB
Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. (ANTARA/Istimewa)

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah menyebutkan ada salah satu fraksi partai yang menolak Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) karena khawatir akan berdampak pada iklim investasi yang tengah digencarkan pemerintah. Kekhawatiran partai politik (parpol) tersebut didasari oleh adanya pasal di dalam RUU TPKS yakni tindak kekerasan seksual dalam korporasi.

Luluk tidak menyebut nama partai yang dimaksud. Namun partai tersebut sudah dipastikan masuk ke dalam jajaran partai yang menolak adanya RUU TPKS.

"Salah satu partai yang sekuler yang bukan kita anggap yang konservatif orientasi agama yang kemudian melakukan negosiasi sangat alot terhadap RUU TPKS ini," kata Luluk dalam diskusi bertajuk Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Frasa 'korporasi' menjadi penyebab partai tersebut tidak memberikan lampu hijau terhadap RUU TPKS. Alasannya, takut akan berdampak negatif pada jalannya investasi.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. (tangkapan layar)
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. (tangkapan layar)

"Menurut penjelasan beliau ini akan mengancam pada investasi. Jadi RUU kekerasan seksual bahkan bisa dinilai akan membawa dampak dan ancaman pada pembangunan ekonomi dan juga iklim investasi," tuturnya.

Luluk tidak habis pikir dengan alasan dari partai tersebut. Sebab, maksud aturan untuk korporasi itu berkaitan dengan tindakan eksploitasi seksual hingga perbudakan seksual yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan.

Kalau memang selama ini belum terdengar kasus eksploitasi seksual yang dilakukan oleh korporasi, Luluk menganggap hal tersebut dikarenakan belum tercium oleh pihak kepolisian atau malah korbannya belum berani melapor karena ketiadaan payung hukum.

"Bisa saja dilakukan oleh korporasi dan kalau misalkan kita belum menemukan itu hanya aparat kita belum bekerja atau pun kalau ada (kasusnya) payung hukumnya selama ini belum tersedia."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna

Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:59 WIB

Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat

Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:02 WIB

Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS

Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:26 WIB

Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:14 WIB

Terkini

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar

Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis

Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:17 WIB

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:57 WIB

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:43 WIB

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:32 WIB

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:29 WIB

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

×