Polisi Bongkar Akal-akalan Petugas Covid-19 Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 08:14 WIB
Polisi Bongkar Akal-akalan Petugas Covid-19 Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat diamankan polisi, puluhan gram emas perhiasan hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang dan seragam yang digunakan pelaku saat beraksi serta kartu identitas atau ID card bertuliskan Pertamina.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut. Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolres.

Pihaknya meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya jika ada orang asing yang mengaku sebagai petugas penanganan COVID-19. Terlebih lagi jika modusnya masuk ke sejumlah ruangan rumah dengan dalih memberikan hadiah. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI