Maqdir Ismail Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:13 WIB
Maqdir Ismail Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, mempersoalkan pengakuan kesalahan terdakwa dan saksi mahkota dalam persidangan. Dia berharap hal itu tidak menjadi keharusan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dia menjelaskan dalam putusannya, hakim kerap membacakan hal memberatkan dan meringankan. Salah satu alasan hakim memberikan keringanan hukuman biasanya ialah terdakwa mengakui kesalahannya.

“Nah ini sesuatu yang semestinya tidak perlu terjadi. Kalau memang bukti permulaan, buktinya itu cukup substansial dan sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan, kenapa mereka mesti memaksa orang untuk meminta pengakuan? Saya kira itu nggak patut,” kata Maqdir di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Dengan begitu dia menilai RKUHAP sehatusnya tidak memberikan hak kepada penyidik, jaksa, dan hakim untuk menuntut seseorang membuat pengakuan.

Menurut Maqdir, serupa juga terjadi pada saksi mahkota. Dia menilai seseorang tidak harus menjadi saksi mahkota untuk memberikan pengakuannya dalam persidangan.

“Yang jadi persoalan buat kita adalah, apakah saksi mahkota ini, ya buat kami terutama buat saya, ini sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Kenapa? Karena orang ini akan mengakui kejahatan yang belum tentu dia lakukan,” ujar Maqdir.

Dia khawatir pengakuan tersebut tidak disampaikan karena saksi mahkota benar-benar melakukan kejahatan tetapi agar terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Jadi bukan karena memang orang ini bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya. Nah ini yang berbahaya. Ini kan kita sudah dilaksanakan tentang ini, misalnya tentang pembuatan pengakuan-pengakuan,” ujar Maqdir.

“Bahkan kita di dalam persidangan pun, kalau orang itu berterus terang mengakui sesuatu, maka dia akan diberikan keringanan hukuman. Sementara belum tentu itu, yang saya khawatir itu justru, pengakuan itu hanya digunakan supaya dia ringan,” tandas dia.

baca juga

Pernyataan Peradi SAI

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan pihaknya agar advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. (Suara.com/Bagaskara)

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/3).

Hal itu disampaikannya setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang menyetujui usulan Peradi SAI itu.

Dia menekankan bahwa hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Junniver menyebut dimasukkannya hak imunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP memberikan kabar gembira bagi para pengacara di tanah air sehingga tak lagi ada kecemasan dalam membantu hak-hak masyarakat yang berkepentingan dalam mencari keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan

Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan

News | Sabtu, 19 April 2025 | 13:01 WIB

Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!

Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!

Video | Senin, 21 April 2025 | 10:20 WIB

Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

News | Jum'at, 11 April 2025 | 00:36 WIB

Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK

Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK

Video | Rabu, 09 April 2025 | 22:44 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×