Maqdir Ismail Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:13 WIB
Maqdir Ismail Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, mempersoalkan pengakuan kesalahan terdakwa dan saksi mahkota dalam persidangan. Dia berharap hal itu tidak menjadi keharusan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dia menjelaskan dalam putusannya, hakim kerap membacakan hal memberatkan dan meringankan. Salah satu alasan hakim memberikan keringanan hukuman biasanya ialah terdakwa mengakui kesalahannya.

“Nah ini sesuatu yang semestinya tidak perlu terjadi. Kalau memang bukti permulaan, buktinya itu cukup substansial dan sesuai dengan unsur pasal yang didakwakan, kenapa mereka mesti memaksa orang untuk meminta pengakuan? Saya kira itu nggak patut,” kata Maqdir di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Dengan begitu dia menilai RKUHAP sehatusnya tidak memberikan hak kepada penyidik, jaksa, dan hakim untuk menuntut seseorang membuat pengakuan.

Menurut Maqdir, serupa juga terjadi pada saksi mahkota. Dia menilai seseorang tidak harus menjadi saksi mahkota untuk memberikan pengakuannya dalam persidangan.

“Yang jadi persoalan buat kita adalah, apakah saksi mahkota ini, ya buat kami terutama buat saya, ini sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Kenapa? Karena orang ini akan mengakui kejahatan yang belum tentu dia lakukan,” ujar Maqdir.

Dia khawatir pengakuan tersebut tidak disampaikan karena saksi mahkota benar-benar melakukan kejahatan tetapi agar terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Jadi bukan karena memang orang ini bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya. Nah ini yang berbahaya. Ini kan kita sudah dilaksanakan tentang ini, misalnya tentang pembuatan pengakuan-pengakuan,” ujar Maqdir.

“Bahkan kita di dalam persidangan pun, kalau orang itu berterus terang mengakui sesuatu, maka dia akan diberikan keringanan hukuman. Sementara belum tentu itu, yang saya khawatir itu justru, pengakuan itu hanya digunakan supaya dia ringan,” tandas dia.

baca juga

Pernyataan Peradi SAI

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan pihaknya agar advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. (Suara.com/Bagaskara)

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/3).

Hal itu disampaikannya setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang menyetujui usulan Peradi SAI itu.

Dia menekankan bahwa hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Junniver menyebut dimasukkannya hak imunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP memberikan kabar gembira bagi para pengacara di tanah air sehingga tak lagi ada kecemasan dalam membantu hak-hak masyarakat yang berkepentingan dalam mencari keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan

Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan

News | Sabtu, 19 April 2025 | 13:01 WIB

Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!

Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!

Video | Senin, 21 April 2025 | 10:20 WIB

Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

News | Jum'at, 11 April 2025 | 00:36 WIB

Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK

Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK

Video | Rabu, 09 April 2025 | 22:44 WIB

Terkini

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB