LBH Jakarta Buka Pos Dukungan Terhadap Gugatan Warga Negara Soal Pinjaman Online

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:51 WIB
LBH Jakarta Buka Pos Dukungan Terhadap Gugatan Warga Negara Soal Pinjaman Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan pos dukungan publik terhadap gugatan pinjaman online pada Sabtu (11/10). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan pos dukungan publik terhadap gugatan pinjaman online pada Sabtu (11/10). Pos dukungan itu berada di kantor LBH Jakarta yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menyampaikan kasus terkait pinjaman online yang kekinian marak terjadi rupanya telah menjadi masalah yang cukup pelik. Bahkan, kasusnya tidak hanya terjadi di Ibu Kota saja.

Masih dalam suasana Hari HAM Internasional yang jatuh pada Jumat (10/12) kemarin, LBH Jakarta turut mendesak agar pemerintah bisa melihat kasus pinjaman online secara mendalam. Artinya, harus ada jaminan terkait hak asasi manusia (HAM) hingga pemenuhannya terhadap para warga negara.

"Kami berharap hak asasi manusia tegak, dijamin penghormatannya, perlindungannya, dan juga pemenuhannya oleh negara dalam hal ini pemerintah," ucap Arif di lokasi.

Terkait kasus pinjaman online, gugatan warga negara alias citizen law suit juga telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021) lalu. Gugatan itu dilayangkan oleh LBH Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil lainnya.

Arif mengatakan, gugatan warga negara itu dibikin lantaran kasus pinjaman online telah menelan banyak korban. Bahkan, dampak yang terjadi begitu luar biasa dan ditemukan adanya dimensi pelanggaran HAM di dalamnya.

Pada kesempatan ini, LBH Jakarta mengajak masyarakat luas agar dapat memberikan dukungan terkait gugatan tersebut. LBH Jakarta juga berharap negara segera memperbaiki regulasi yang ada dan memastikan perlindungan bagi warga yang memanfaatkan jasa layanan keuangan.

"Hari ini, kami meluncurkan, kami melaunching pos dukungan, untuk gugatan pinjol yang kami siapkan secara offline di LBH Jakarta YLBHI," ucap dia.

Pos dukungan itu bisa disambangi setiap hari Senin hingga Kamis pada saat jam kerja. Apabila masyarakat tidak bisa datang ke lokasi, LBH Jakarta juga menyediakan layanan melalui email [email protected].

baca juga

"Melalui dukungan yang teman-teman sampaikan, kami akan teruskan kepada pemerintah, stakeholder, agar kemudian melaksanakan apa yang jadi tuntutan kita dalam gugatan terkait pinjol," pungkas Arif.

Ihwal Gugatan

Untuk diketahui, LBH Jakarta bersama 19 warga menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11). Mereka datang untuk membuat Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban.

Kedatangan mereka turut diwarnai aksi simbolik berupa bola rantai yang terikat di tubuh para penggugat. Bola rantai itu bertuliskan "Utang Pinjol", "Teror Pinjol", "Data Sebar Pinjol", hingga "Regulasi Pinjol".

Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja. Mereka berasal dari berbagai macam kalangan seperti pegiat HAM, pemerhati perempuan dan anak, pendamping masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, buruh, hingga mahasiswa.

"Hari ini kami 19 warga negara Republik Indonesia, mewakili seluruh warga dari seluruh indonesia, mendaftarkan gugatan pinjaman online," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait.

Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.

Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Jokowi dan wakilnya, Maruf Amin, Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.

Jeanny menjelaskan, Jokowi-Maruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Maruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Kemudian, Menkominfo Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.

Sidang Ditunda

Sidang perdana gugatan warga negara terkait pinjaman online itu berlangsung pada Rabu (8/12). Namun sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak melengkapi syarat formil persidangan.

Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan meminta data-data baik dari pihak penggugat dan tergugat. Dari pihak penggugat datang diwakili oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta.

Sementara pihak tergugat hadir sebagai perwakilan dari Presiden dan Wakil Presiden, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan perwakilan OJK. Sementara perwakilan DPR RI yang juga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.

Namun dalam persidangan ini para perwakilan pihak tergugat yang hadir ternyata tidak dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dalam persidangan.

Pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Jeanny menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim atas hal tersebut.

"Kami keberatan ya mulia, tentu saja ini tidak memenuhi syarat formil persidangan dimana syarat formil persidangan mensyaratkan surat kuasa khusus untuk memberikan kuasa bagi para pihak yang hadir dimuka persidangan," kata Jeanny dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Merespons hal tersebut kemudian majelis hakim meminta para perwakilan tergugat untuk melengkapi surat kuasa. Akhirnya pun hakim memberikan opsi untuk sidang ditunda selama tiga pekan.

"Untuk melengkapi surat kuasa pihak tergugat ini kita beri waktu 3 minggu gimana? Sidang kita tunda," kata majelis hakim Saifudin.

Pihak penggugat kemudian keberatan kembali dengan menyatakan waktu yang diberikan terlalu lama. Hakim menyatakan pihak penggugat juga masih kurang melengkapi data-datanya yakni KTP asli para penggugat belum diserahkan.

Akhirnya majelis hakim tetap memutuskan sidang ditunda. Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat masing-masing melengkapi data yang diminta. Sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu 22 Desember 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana

LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana

News | Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:34 WIB

AFPI Keluarkan Stempel Khusus Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal

AFPI Keluarkan Stempel Khusus Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal

Sumsel | Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:36 WIB

Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Kalbar | Jum'at, 10 Desember 2021 | 23:39 WIB

Teman Kabur Usai Pinjam Data Diri untuk Pinjol, Tinggalkan Tagihan Rp 30 Juta

Teman Kabur Usai Pinjam Data Diri untuk Pinjol, Tinggalkan Tagihan Rp 30 Juta

Hits | Kamis, 09 Desember 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

×