Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 13 Desember 2021 | 15:27 WIB
Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan
Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan. Ilustrasi Polres Metro Jakarta Timur. [Facebook]

Suara.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota polisi dari Polsek Pulogadung menjadi buah bibir seusai menolak laporan seorang perempuan yang menjadi korban perampokan. Kekinian, sanksi tegas dari Korps Bhayangkara telah menanti Aipda Rudi Panjaitan. 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidam bisa menolak laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat. Jika hal itu terjadi, seperti apa yang dilakukan oleh Aipda Rudi,maka ada pelanggaran etik di sana.

"Polisi tidak bisa menolak laporan atau pengaduan. Kalau terjadi maka itu Pelanggaran Kode Etik dan Polisi yang bersangkutan dapat dilaporkan ke Propam," kata Teo saat dihubungi Suara.com, Senin (13/12).

Teo kemudian merujuk pada dasar polisi yang tidak boleh menolak adanya laporan masyarakat. Hal itu merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang dialami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP.

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis."

Teo menambahkan, pada Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur:

Setiap Anggota Polri dilarang:

Huruf a: "Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya."

Huruf f: "Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan."

baca juga

Atas hal itu, Teo berpendapat bahwa dengan maraknya laporan yang ditolak, hal itu semakin menunjukkan jika kepercayaan publik kepada Polri pada ujungnya akan memudar. Sebab, dengan menolak laporan, polisi telah menunda hak atas keadilan korban.

"Jelas, karena menolak laporan itu menunda pemenuhan hak atas keadilan bagi korban," tutup Teo.

Ancaman Sanksi Polisi Penolak Laporan Warga

Polda Metro Jaya mengklaim akan memberikan sanksi terhadap anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan. Sanksi tegas diberikan kepada yang bersangkutan buntut ulahnya menolak laporan masyarakat selaku korban perampokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya juga akan berbenah diri agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Kepada mereka yang membuat pelanggan seperti Aipda Rudi Panjaitan ini tentunya nanti akan diberikan sanksi tegas. Tindakan disiplin akan disiapkan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Kekinian, kata Zulpan, Aipda Rudi juga telah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur. Dia dimutasi dalam rangka pemeriksaan oleh Propam.

"Sudah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pembinaan dan diperiksa," katanya.
Sebelumnya, seorang wanita sempat melaporkan peristiwa perampokan yang dialaminya ke Polsek Pulogadung.

Namun bukannya ditindaklanjuti, polisi yang bertugas saat itu justru menolak laporan tersebut.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kata dia, kasus perampokan telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Timur.

"Anggota yang bersangkutan kami bina di Polres," ucap Erwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicopot dan Dimutasi Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Panjaitan Juga Dinonjobkan

Dicopot dan Dimutasi Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Panjaitan Juga Dinonjobkan

Jakarta | Senin, 13 Desember 2021 | 14:55 WIB

Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Akan Disidang Etik di Polres Metro Jaktim Lusa

Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Akan Disidang Etik di Polres Metro Jaktim Lusa

Jakarta | Senin, 13 Desember 2021 | 14:02 WIB

Polisi Kembali Cueki Laporan Warga, ISESS: SPKT Polri Tempat 'Buangan' Anggota Bermasalah

Polisi Kembali Cueki Laporan Warga, ISESS: SPKT Polri Tempat 'Buangan' Anggota Bermasalah

News | Senin, 13 Desember 2021 | 13:49 WIB

Lagi-lagi Tolak Laporan Korban Tindak Pidana, ISESS: Polri Harus Belajar dari CS Perbankan

Lagi-lagi Tolak Laporan Korban Tindak Pidana, ISESS: Polri Harus Belajar dari CS Perbankan

News | Senin, 13 Desember 2021 | 13:01 WIB

Terkini

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:35 WIB

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

×