Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 15 Desember 2021 | 12:16 WIB
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka
Ilustrasi tersangka kasus mafia tanah. Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, , satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang kalangan sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan kasus tersebut terkait keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan BPN.

"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Delapan pegawai BPN yang menjadi tersangka yakni, Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Andi Rian menjelaskan, kasus ini berawal dar Laporan Polisi :LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 oleh pelapor RA selaku Direktur PT Salve Veritate.

Pekara yang dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04931/Cakung seluas 77.852 meter persegi atas nama Abdul Malik yang diduga dilakukan oleh inisial JY dan kawan-kawan (Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta).

Pada tanggal 12 April 2021, penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka atas keterlibatannya telah membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu. Surat tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate.

"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," kata Andi Rian.

Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021. Dan berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.

baca juga

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 perkara terkait mafia tanah sepanjang Januari-Oktober 2021. Dari jumlah tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari

Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari

Bekaci | Rabu, 15 Desember 2021 | 10:19 WIB

Wakil Ketua MPR: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Agar Tidak Jadi Mangsa Mafia Tanah

Wakil Ketua MPR: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Agar Tidak Jadi Mangsa Mafia Tanah

Sulsel | Rabu, 15 Desember 2021 | 07:40 WIB

Sepanjang 2021 Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan dengan 100 Ribu Lebih Kasus

Sepanjang 2021 Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan dengan 100 Ribu Lebih Kasus

DPR | Selasa, 14 Desember 2021 | 13:27 WIB

Usai Surati Kapolda, Kakek Korban Mafia Tanah Ngadu ke MA

Usai Surati Kapolda, Kakek Korban Mafia Tanah Ngadu ke MA

Jakarta | Senin, 13 Desember 2021 | 22:39 WIB

Terkini

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU

Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 18:27 WIB

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

News | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 18:04 WIB

Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit

Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:02 WIB

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:00 WIB

Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda

Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 17:52 WIB

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:39 WIB

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 17:36 WIB

×