Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 15 Desember 2021 | 12:16 WIB
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka
Ilustrasi tersangka kasus mafia tanah. Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai hingga Pensiunan BPN jadi Tersangka. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, , satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang kalangan sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan kasus tersebut terkait keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan BPN.

"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Delapan pegawai BPN yang menjadi tersangka yakni, Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Andi Rian menjelaskan, kasus ini berawal dar Laporan Polisi :LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 oleh pelapor RA selaku Direktur PT Salve Veritate.

Pekara yang dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04931/Cakung seluas 77.852 meter persegi atas nama Abdul Malik yang diduga dilakukan oleh inisial JY dan kawan-kawan (Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta).

Pada tanggal 12 April 2021, penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka atas keterlibatannya telah membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu. Surat tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate.

"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," kata Andi Rian.

Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021. Dan berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 perkara terkait mafia tanah sepanjang Januari-Oktober 2021. Dari jumlah tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari

Sempat Dibebaskan, Mafia Tanah di Bekasi Kembali Diringkus Kejari

Bekaci | Rabu, 15 Desember 2021 | 10:19 WIB

Wakil Ketua MPR: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Agar Tidak Jadi Mangsa Mafia Tanah

Wakil Ketua MPR: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Agar Tidak Jadi Mangsa Mafia Tanah

Sulsel | Rabu, 15 Desember 2021 | 07:40 WIB

Sepanjang 2021 Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan dengan 100 Ribu Lebih Kasus

Sepanjang 2021 Panja Mafia Tanah DPR Terima 4.358 Aduan dengan 100 Ribu Lebih Kasus

DPR | Selasa, 14 Desember 2021 | 13:27 WIB

Usai Surati Kapolda, Kakek Korban Mafia Tanah Ngadu ke MA

Usai Surati Kapolda, Kakek Korban Mafia Tanah Ngadu ke MA

Jakarta | Senin, 13 Desember 2021 | 22:39 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB