Istri Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:09 WIB
Istri Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditemani istri, Atalia Praratya menemui awak media usai menjadi saksi pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan di Kawasan Pondok indah, Jakarta Selatan, Jumat (1211/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya mendesak agar Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati dihukum mati.

Melansir dari video yang diunggah di kanal Youtube TVone News, Atalia membantah jika ia disebut menutupi kasus tersebut.

Atalia dengan lantang mengaku sangat berharap pelaku bisa dihukum mati atau hukman maksimal disertai hukuman kebiri.

"Kita memperjuangkan sampai hari ini, adalah hukuman yang paling tinggi yang bisa dilakukan bahkan kalau bisa hukuman mati, kalau tidak pun, hukuman maksimal dan hukuman kebiri, itu sudah harga mati buat kita semua," ujar Atalia dalam video tersebut, dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).

Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Sebelumnya, lewat salah satu unggahan di akun Instagramnya, Atalia menyampaikan beberapa poin terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini.

"Fokus saat ini adalah: Hukum berat pelakunya, selamatkan masa depan korbannya, pastikan hal ini tidak terjadi lagi, stop sebar informasi yang menyudutkan korban," ujar Atalia.

Tak hanya itu, Atalia juga memohon bantuan pada masyarakat untuk melindungi para korban denga tidak menyebar informasi yang merugikan dan menyudutkan korban.

"Tolong bantu ya teman-teman untuk melindungi para korban yang masih usia anak ini dengan menjaga berita yang beredar," lanjutnya.

Dalam kolom keterangan unggahannya, Atalia juga menyampaikan perkembangan kasus ini. Ia menyebut pelaku sudah menjalani proses hukum.

Baca Juga: Agus Maryono Bongkar Jejak Digital Herry Wirawan

"Kejadian biadab ini sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA POLDA JABAR Sejak 27 Mei 2021 berkolaborasi dengan kota/kabupaten terkait," tulis Atalia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI