Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:26 WIB
Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim
Video tutorial sopan santun di depan hakim (twitter)

Suara.com - Budayawan Sudjiwo Tedjo baru-baru ini mengunggah sebuah video berisi tutorial bersikap sopan di hadapan yang mulia hakim.

Video yang diunggah di akun Twitternya pada Selasa (14/12/2021) tersebut diduga dibuat untuk menyindir vonis hakim terhadap Rachel Vennya, selebgram yang terjerat kasus kabur dari karantina.

Dalam vonis yang dijatuhkan, Rachel dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan namun ia tak dipenjara karena dinilai bersikap sopan.

"Tutorial #SopanSantun di hadapan #Yang #Mulia," tulis Sudjiwo Tedjo dalam cuitannya dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).

Dalam video itu, tampak Sudjiwo Tedjo mengenakan sarung dan baju koko berwarna putih. Ia juga terlihat mengenakan peci.

Sudjiwo Tedjo tampak berjalan dengan sedikit merundukkan badan sebagai tanda menghormati orang yang ada di dekatnya. Dalam video tersebut juga diberi latar suara gamelan jawa.

Sudjiwo Tedjo lantas berjalan jongkok dan menyebut bahwa gestur tersebut merupakan salah satu cara bersikap sopan di depan hakim.

"Kita harus sopan santun agar pak hakim tidak tega untuk memenjara kita," ucap Sudjiwo Tedjo dalam video itu.

Video tutorial sopan santun di depan hakim (twitter)
Video tutorial sopan santun di depan hakim (twitter)

Diketahui nama Rachel Vennya kembali menduduki trending topic Twitter. Hal itu dikarenakan Rachel Vennya tak dikenakan hukuman penjara dan hanya didenda karena kabur dari karantina.

Alasan Rachel Vennya tak dipenjara karena ia disebut sopan dan kooperatif selama penyelidikan. Netizen pun langsung geram dan kecewa.

Warganet ramai mencuitkan sindirian keras untuk hukum Indonesia dan Rachel. Banyak pula yang terpancing emosi karena ibu dua anak itu tak dipenjara.

"Baik banget hakimnya ke rachel vennya, 1. Hukuman diringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit. 2. Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya intinya sopan," ujar salah satu warganet.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Hanya saja, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda

Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:07 WIB

Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD Singgung Soal Pentingnya Kesadaran Moral

Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD Singgung Soal Pentingnya Kesadaran Moral

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:33 WIB

Rachel Vennya Setor Rp 40 Juta Demi Lolos Karantina, Mahfud MD: Itu Pungli

Rachel Vennya Setor Rp 40 Juta Demi Lolos Karantina, Mahfud MD: Itu Pungli

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:18 WIB

Cewek Karantina di Hotel Habis Rp 59 Juta Tuai Pujian: Mending daripada Nyuap

Cewek Karantina di Hotel Habis Rp 59 Juta Tuai Pujian: Mending daripada Nyuap

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:58 WIB

Rizky Nazar Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: DP Adalah Penyuka Sesama Jenis

Rizky Nazar Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: DP Adalah Penyuka Sesama Jenis

Entertainment | Selasa, 14 Desember 2021 | 22:57 WIB

Gencar Komentari Kasus Kabur Karantina, Deddy Corbuzier Diblokir Rachel Vennya

Gencar Komentari Kasus Kabur Karantina, Deddy Corbuzier Diblokir Rachel Vennya

Entertainment | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:09 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB