Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan ihwal surat terkait agenda rapat paripurna.
"Iya betul," kata Indra dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Terpisah, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya juga membenarkan ihwal agenda rapat paripurna yang tidak memasukan penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR
"Iya belum diagendakan di rapur besok," kata Willy.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman sebelumnya berbicara kemungkinan apabila RUU TPKS tidak masuk dalam agenda rapat paripurna besok. Ia berujar bahwa penetapan RUU TPKS baru akan diagendakan kembali dalam pembukaan masa sidang berikut.
"Ya nanti pada saat pembukaan masa sidang yang akan datang. Jadi baru bisa dilaksanakan karena surat ke presiden kan wajib usulan insiatif itu wajib merupakan keputusan rapur," kata Supratman.
Supratman mengatakan keputusan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan sebagai inisiatif DPR kini berada di tangan pimpinan.
Baleg sendiri sudah menyerahkan hasil rapat pleno pada Rabu (8/12) kepada pimpinan. Kekininan tinggal menunggu Bamus yang digelar pimpinan.
"Sekarang kita menunggu mudah-mudahan Bamus masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," ujar Supratman.
Baca Juga: Sebut RUU TPKS 'Kering' Buat Anggota DPR, Bivitri: Nilai Ekonomisnya Enggak Ada
Supratman berharap RUU TPKS segera ditetapkan menjadi inisiatif DPR. Sehingga proses ke tahapan selanjutnya bisa terus berjalan, yakni menanti surpres berkaitan dengan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah.