Muncul Omicron Di RI, Rahmad DPR Minta Pemerintah Ubah Aturan Libur Nataru

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 17 Desember 2021 | 10:43 WIB
Muncul Omicron Di RI, Rahmad DPR Minta Pemerintah Ubah Aturan Libur Nataru
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. (Dok: DPR)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah dinamis untuk mengubah aturan saat libur Natal dan tahun baru, menyusul temuan kasus Covid-19 varian Omicron.

Ia menilai pemerintah perlu kembali menyesuaikan aturan guna mencegah penyebaran Omicron lebih luas.

“Kita mendorong ada perubahan aturan pada libur ataru nanti. Mungkin larangan mudik menjadi salah satu cara antisipasi agar varian ini tidak menyebar,” kata Rahmad di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Rahmad mengingatkan pemerintah agar Nataru tidak menjadi momentum penyebaran varian Omicron. Sebabnya, tanpa pengetatan aturan, kesempartan libur Nataru pastinya dimanfaatkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah.

"Harus ada perubahan aturan pada Nataru ini agar kita tidak kecolongan dan larangan mudik barangkali, itu jadi salah satu cara antisipasi agar varian omicron tidak menyebar," kata Rahmad.

Menurutnya peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan pemerintah di perbatasan-perbatasan pintu masuk, baik melalui laut, udara maupun darat.

"Dan satu hal yang tak boleh terlupakan, karantina harus menjadi keharusan dengan tata cara yang lebih baik apalagi dengan adanya liburan nataru ini saya kira proses kanrantina bagi warga negara indonesia yang mau masuk kembali ke indonesianya mutlak harus dilakukan," kata Rahmad.

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memperimbangkan kembali aturan yang ada sebagai langkah mitigasi.

"Jangan sampai pelaksanaan Natal dan tahun baru yang seharusnya memang dilaksanakan secara keagamaan sesuai dengan toleransi beragama dan tentu saja urusan ekonomi, namun jangan sampai setelah Natal dan tahun baru ada lonjakan Covid-19," kata Puan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Penularan Varian Omicron, Pemerintah Isolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Cegah Penularan Varian Omicron, Pemerintah Isolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran

News | Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:44 WIB

Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Internasional dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Internasional dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Health | Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:44 WIB

Studi di Afrika Selatan Buktikan Omicron Mampu Menembus Tubuh Orang yang Sudah Dibooster

Studi di Afrika Selatan Buktikan Omicron Mampu Menembus Tubuh Orang yang Sudah Dibooster

Health | Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:43 WIB

RSDC Wisma Atlet Kemayoran "Isolasi" 7 Hari Akibat Kemunculan Varian Omicron

RSDC Wisma Atlet Kemayoran "Isolasi" 7 Hari Akibat Kemunculan Varian Omicron

Health | Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:40 WIB

Usai Arahan Presiden, Wali Kota Tangerang Gelar Rapat Antisipasi Pencegahan Kasus Omicron

Usai Arahan Presiden, Wali Kota Tangerang Gelar Rapat Antisipasi Pencegahan Kasus Omicron

Banten | Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:34 WIB

Bagaimana Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri?

Bagaimana Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri?

Video | Jum'at, 17 Desember 2021 | 10:00 WIB

Terkini

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:47 WIB

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB