Diciduk Polisi Kasus Sengketa Lahan, 10 Warga Desa Suka Mukti Tak Diketahui Keberadaannya

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 17 Desember 2021 | 21:59 WIB
Diciduk Polisi Kasus Sengketa Lahan, 10 Warga Desa Suka Mukti Tak Diketahui Keberadaannya
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). (Dok. Perwakilan AGRA, Ali)

Suara.com - Sebanyak 10 warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan, yang memperjuangkan hak tanah atas sengketa dengan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (16/12/2021) malam. Namun keberadaan mereka belum diketahui hingga saat ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Juardan Gultom mengatakan kalau pihaknya kesulitan untuk menemui 10 warga tersebut. Pasalnya mereka tidak tahu ke mana 10 warga itu dibawa oleh pihak kepolisian.

"Adapun keberadaan sekitar 10 lebih warga yang ditahan tersebut hingga kini tidak jelas," kata Juardan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/12/2021).

LBH Palembang juga sempat mendatangi Polda Sumsel untuk mencari 10 warga tersebut. Namun pihak kepolisian di sana juga tidak memberikan info kepada mereka.

"Kami telah mendatangi Polda Sumsel, namun Kepolisian tidak memberikan informasi apapun," ujarnya.

Juardan menyayangkan atas sikap dari aparat tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan pihak kepolisian itu hanya untuk menghalangi 10 warga tersebut untuk memperoleh bantuan hukum.

"Jelas ini merupakan penghalang-halangan terhadap akses bantuan hukum.”

Sebelumnya 30 orang warga Suka Mukti sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya. Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.

Kuasa hukum warga, Pius Situmorang, menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.

Warga yang ditangkap di antaranya bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.

Warga Suka Mukti menduduki lahan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulia [ist]
Warga Suka Mukti menduduki lahan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulia [ist]

"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.

Kemudian, warga Suka Mukti bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.

Pius menyebut akibat dari kejadian itu, bukan hanya enam orang yang ditangkap melainkan 10 orang. Selain itu ada warga yang mengalami luka-luka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Berlaku Represif, Polisi Klaim Sertifikat Milik Warga Desa Suka Mukti Mesuji Bodong

Sudah Berlaku Represif, Polisi Klaim Sertifikat Milik Warga Desa Suka Mukti Mesuji Bodong

News | Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:33 WIB

Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?

Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?

Kaltim | Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:29 WIB

Kronologi Penangkapan Petani Mesuji, Polisi Sampai Sita Ponsel Warga

Kronologi Penangkapan Petani Mesuji, Polisi Sampai Sita Ponsel Warga

News | Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:16 WIB

Buntut Pengusiran Dan Penembakan, Warga Takut Dekati Area Lahan Sengketa Mesuji

Buntut Pengusiran Dan Penembakan, Warga Takut Dekati Area Lahan Sengketa Mesuji

News | Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:22 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB