Bagaimana Izin Mendirikan Kebun Binatang? Simak Syarat dan Aturannya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 22 Desember 2021 | 14:36 WIB
Bagaimana Izin Mendirikan Kebun Binatang? Simak Syarat dan Aturannya
Izin mendirikan kebun binatang - Ilustrasi kebun binatang (Pixabay/scholty1970)

Suara.com - Polemik tentang izin mendirikan kebun binatang kembali muncul setelah Rans, perusahaan milik Raffi Ahmad memulai proyek Rans Carnival Zoo. Groundbreaking RANS Carnival Zoo sudah dilakukan di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021).

Sebelumnya, pembahasan mengenai izin mendirikan kebun binatang pribadi juga telah mencuat di kalangan netizen, ketika sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad yang berniat membangun kebun binatang sendiri. Alshad berencana membangun kebun binatang di Bandung dengan dana total kurang lebih minimal 50 miliar untuk lahan dan pembangunan fasilitas.

Pada 1 September lalu, ketika diwawancarai, Alshad Ahmad menerangkan sedang menyiapkan izin mendirikan kebun binatang. Ia juga sedang mencari lahan yang tepat, memikirkan fasilitas yang memadai untuk binatang yang dipeliharanya dan juga untuk pengunjung yang kelak datang untuk mempelajari tentang binatang yang ada di kebun binatangnya.

Lantas, bagaimana izin mendirikan kebun binatang itu sebenarnya? Berikut ini penjelasannya.

Aturan dan Syarat Mendirikan Kebun Binatang 

Untuk membangun kebun binatang, Raffi Ahmad maupun Alshad Ahmad harus memenuhi kriteria kebun binatang yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, dalam Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

  1. Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi undang-undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES); 
  2. Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar. 
  3. Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.
  4. Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; 
  5. Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).
  6. Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat dan tenaga keamanan.

Izin Mendirikan Kebun Binatang

Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari beberapa lembaga. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, membahas tata cara pemberian izin kepada lembaga konservasi termasuk di antaranya pendirian kebun binatang.

Berdasarkan peraturan tersebut, izin mendirikan kebun binatang harus mendapatkan persetujuan dari:

  • Direktur Jenderal.
  • Bupati/Walikota setempat. 
  • Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. 

Permohonan izin mendirikan kebun binatang harus dilengkapi dengan lampiran dokumen yang terdiri dari:

  1. Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.
  2. Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. 
  3. Usulan proyek/proyek proposal.
  4. Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.
  5. Hasil Studi Lingkungan.
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  8. Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.
  9. Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).

Itulah beberapa syarat dan izin mendirikan kebun binatang sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Alur yang sebenarnya tentu akan lebih panjang dan lama daripada yang tertulis.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang

Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang

Bali | Selasa, 21 Desember 2021 | 18:11 WIB

Davina Veronica Kritik Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang, Sindir Raffi Ahmad?

Davina Veronica Kritik Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang, Sindir Raffi Ahmad?

Entertainment | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:33 WIB

DPRD Minta Kebun Binatang Surabaya Terbuka Penyebab Kematian Gajah Dumbo

DPRD Minta Kebun Binatang Surabaya Terbuka Penyebab Kematian Gajah Dumbo

Jatim | Minggu, 19 Desember 2021 | 20:34 WIB

Nagita Slavina Ingin Kebun Binatang Rasa New York, Raffi Ahmad Gelontorkan Dana Berapa?

Nagita Slavina Ingin Kebun Binatang Rasa New York, Raffi Ahmad Gelontorkan Dana Berapa?

Entertainment | Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:07 WIB

Diajak Bikin Kebun Binatang, Rudy Salim: Raffi Ahmad Gila!

Diajak Bikin Kebun Binatang, Rudy Salim: Raffi Ahmad Gila!

Entertainment | Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:41 WIB

Pertama Dalam Sejarah, Enam Telur Komodo Menetas di Kebun Binatang Inggris

Pertama Dalam Sejarah, Enam Telur Komodo Menetas di Kebun Binatang Inggris

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:13 WIB

Terkini

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:16 WIB

WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu

WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:13 WIB

Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua

Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:00 WIB

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:58 WIB

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:39 WIB

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:25 WIB

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:19 WIB

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:09 WIB

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:48 WIB

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:47 WIB