Array

Hari Ibu, TII Minta Pemerintah Lebih Peka Soal Permasalahan Ibu di Indonesia

Rabu, 22 Desember 2021 | 22:07 WIB
Hari Ibu, TII Minta Pemerintah Lebih Peka Soal Permasalahan Ibu di Indonesia
Ilustrasi--Hari Ibu [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tepat pada Hari Ibu yang jatuh pada Rabu (22/12/2021), The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII)
mendorong pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang kerap menimpa perempuan dan ibu di tanah air. TII ingin kalau pemerintah bisa lebih peka terhadap masalah perempuan yang acapkali terjadi.

Peneliti Bidang Sosial TII, Nisaaul Muthiah menuturkan kalau salah satu permasalahan ibu di Indonesia saat ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah permasalahan tingginya angka kematian ibu (AKI). Ia menyebut kalau kasus kematian ibu dan anak sejak Januari sampai bulan September 2021 mengalami peningkatan.

"Kesehatan adalah hak semua orang, termasuk ibu hamil. Kesehatan Ibu juga berasosiasi dengan kondisi kesehatan anak, dan pada jangka panjang berasosiasi dengan keberhasilan pembangunan suatu negara," kata Nisaaul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).

"Kesehatan Ibu juga merupakan salah satu target pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ketiga. Salah satu target
SDGs pada tahun 2030 adalah meminimalisir rasio kematian ibu menjadi kurang dari 70 per 100 ribu kelahiran hidup," tambahnya.

Untuk itu, Nisa mengatakan keberadaan payung hukum untuk mengatasi permasalahan ini sangat penting, misalnya melalui undang-undang. Saat ini, Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke dalam program legislasi nasional/Prolegnas Prioritas 2022.

“Saat ini, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2022, yang perlu kita lakukan saat ini adalah terus mendorong dan mengawasi setiap prosesnya. Jangan sampai, hanya sekadar masuk, dibahas pun tidak," ujarnya.

Selain permasalahan tingginya angka kematian ibu, TII juga menyoroti permasalahan perempuan sebagai kepala keluarga di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA 2020, jumlah perempuan sebagai kepala rumah tangga berjumlah 15,46 persen dari total kepala keluarga di Indonesia.

Namun, berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.

Untuk itu, Ahmad mendorong agar DPR RI membahas permasalahan tersebut dan merevisi kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 31 Ayat 3.

Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Aubry Beer dan Bundanya Berbisnis SPBU

“Walaupun UU Perkawinan sudah direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, tetapi Pasal 31 ayat 3 tidak direvisi. Hal ini menandakan bahwa negara tidak mengakui adanya ibu tunggal yang menjadi kepala keluarga,” jelas Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik TII.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI