Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:26 WIB
Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya
Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya - Ilustrasi Tahun Baru (Pixabay/nickgesell)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3.     Makassar

Wali Kota Makssar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang segala aktivitas konvoi, pesta kembang api dan berbagai kegiatan yang dapat mendatangkan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru 2022. Pemerintah Kota Makassar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berada di rumah masing-masing selama perayaan Tahun Baru 2022.

4.     Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang telah menyebutkan larangan perayaan Tahun Baru 2022. Taman kota dan alun-alun yang berpotensi menjadi tempat kerumunan akan ditutup. Rumah ibadah akan dibatasi dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Demikian adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang wajib untuk diketahui. Tetap patuhi protokol kesehatan, terapkan 5M dan tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah yang dapat menyebabkan kerumunan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI