Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 23 Desember 2021 | 10:26 WIB
Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya
Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya - Ilustrasi Tahun Baru (Pixabay/nickgesell)

Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia telah mengeluarkan aturan larangan perayaan Tahun Baru 2022 karena pandemi Covid-19 yang masih belum mereda. Terlebih dengan adanya kasus baru dari virus corona varian Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia. Sejauh ini, Indonesia telah terdeteksi 3 temuan kasus varian Omicron.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur larangan perayaan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut ini adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh Suara.com.

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin berada di rumah dan berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan di luar.
  2. Dilarang melakukan segala aktivitas pawai dan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian.
  4. Melakukan perpanjangan jam operasional mall yang semuka 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 sebagai antisipasi penumpukkan pengunjungan.
  5. Membatasi jumlah pengunjung dalam sebuah tempat maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Daerah yang Mengeluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2022

Sementara itu ada beberapa daerah yang melakukan pelarangan perayaan Tahun Baru 2022. Berikut ini adalah sejumlah daerah yang mengeluarkan informasi terkait daftar larangan Tahun Baru 2022.

1.     Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan pelarangan dalam merayakan Tahun Baru 2022 seperti melakukan perayaan di hotel, destinasi wisata, dan melakukan pawai yang menyebabkan kerumumnan.

Dalam mengantisipasi penularan Covid-19, Pemerintah Provnsi (Pemprov) Jawa Barat meningkatkan pengetatan di berbagai tempat saat Nataru.

2.     DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menetapkan larangan Tahun Baru 2022 seperti pawai dan arak-arakan yang dapat menyebabkan kerumunan. Aturan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

3.     Makassar

Wali Kota Makssar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang segala aktivitas konvoi, pesta kembang api dan berbagai kegiatan yang dapat mendatangkan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru 2022. Pemerintah Kota Makassar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berada di rumah masing-masing selama perayaan Tahun Baru 2022.

4.     Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang telah menyebutkan larangan perayaan Tahun Baru 2022. Taman kota dan alun-alun yang berpotensi menjadi tempat kerumunan akan ditutup. Rumah ibadah akan dibatasi dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Demikian adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang wajib untuk diketahui. Tetap patuhi protokol kesehatan, terapkan 5M dan tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah yang dapat menyebabkan kerumunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Ucapan Tahun Baru 2022 untuk Pacar dengan Kata-kata Romantis

10 Ucapan Tahun Baru 2022 untuk Pacar dengan Kata-kata Romantis

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 06:36 WIB

Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata

Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata

Kaltim | Rabu, 22 Desember 2021 | 22:18 WIB

Isran Noor Klaim Tak Ada Peningkatan Perjalanan di Akhir Tahun: Semua Biasa-biasa Saja

Isran Noor Klaim Tak Ada Peningkatan Perjalanan di Akhir Tahun: Semua Biasa-biasa Saja

Kaltim | Rabu, 22 Desember 2021 | 22:09 WIB

Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya

Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya

Kaltim | Rabu, 22 Desember 2021 | 19:42 WIB

Terkini

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB