Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 23 Desember 2021 | 10:26 WIB
Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya
Daftar Larangan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Daerahnya - Ilustrasi Tahun Baru (Pixabay/nickgesell)

Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia telah mengeluarkan aturan larangan perayaan Tahun Baru 2022 karena pandemi Covid-19 yang masih belum mereda. Terlebih dengan adanya kasus baru dari virus corona varian Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia. Sejauh ini, Indonesia telah terdeteksi 3 temuan kasus varian Omicron.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur larangan perayaan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut ini adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh Suara.com.

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin berada di rumah dan berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan di luar.
  2. Dilarang melakukan segala aktivitas pawai dan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian.
  4. Melakukan perpanjangan jam operasional mall yang semuka 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 sebagai antisipasi penumpukkan pengunjungan.
  5. Membatasi jumlah pengunjung dalam sebuah tempat maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Daerah yang Mengeluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2022

Sementara itu ada beberapa daerah yang melakukan pelarangan perayaan Tahun Baru 2022. Berikut ini adalah sejumlah daerah yang mengeluarkan informasi terkait daftar larangan Tahun Baru 2022.

1.     Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan pelarangan dalam merayakan Tahun Baru 2022 seperti melakukan perayaan di hotel, destinasi wisata, dan melakukan pawai yang menyebabkan kerumumnan.

Dalam mengantisipasi penularan Covid-19, Pemerintah Provnsi (Pemprov) Jawa Barat meningkatkan pengetatan di berbagai tempat saat Nataru.

2.     DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menetapkan larangan Tahun Baru 2022 seperti pawai dan arak-arakan yang dapat menyebabkan kerumunan. Aturan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

3.     Makassar

Wali Kota Makssar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang segala aktivitas konvoi, pesta kembang api dan berbagai kegiatan yang dapat mendatangkan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru 2022. Pemerintah Kota Makassar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berada di rumah masing-masing selama perayaan Tahun Baru 2022.

4.     Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang telah menyebutkan larangan perayaan Tahun Baru 2022. Taman kota dan alun-alun yang berpotensi menjadi tempat kerumunan akan ditutup. Rumah ibadah akan dibatasi dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Demikian adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang wajib untuk diketahui. Tetap patuhi protokol kesehatan, terapkan 5M dan tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah yang dapat menyebabkan kerumunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Ucapan Tahun Baru 2022 untuk Pacar dengan Kata-kata Romantis

10 Ucapan Tahun Baru 2022 untuk Pacar dengan Kata-kata Romantis

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 06:36 WIB

Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata

Cegah Kerumunan Pas Nataru, Pemkab PPU Bakal Tutup Tempat Wisata

Kaltim | Rabu, 22 Desember 2021 | 22:18 WIB

Isran Noor Klaim Tak Ada Peningkatan Perjalanan di Akhir Tahun: Semua Biasa-biasa Saja

Isran Noor Klaim Tak Ada Peningkatan Perjalanan di Akhir Tahun: Semua Biasa-biasa Saja

Kaltim | Rabu, 22 Desember 2021 | 22:09 WIB

Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya

Pemkot Bontang Terbitkan SE Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru, Ini Tanggalnya

Kaltim | Rabu, 22 Desember 2021 | 19:42 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB