Suara.com - Advokat, Maskur Husein meminta majelis hakim dapat mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika masih proses penyidikan di KPK terkait awal perkenalan eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu disampaikan Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsin(Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim M Damis menanyakan kepada Maskur Husein, apakah Syahrial kenal dengan Robin Pattuju.
"Kenal," jawab Maskur di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Maskur menyebut Robin mengenal Syahrial karena dikenalkan oleh seseorang. Namun, Maskur tak mengetahui siapa orang yang mengenalkannya itu.
Mendengar itu, Hakim Muhammad Damis meminta Maskur untuk jujur dalam persidangan.
"Mohon jujur?" tanya hakim Damis.
"Saya sangat jujur," jawab Maskur.
Majelis Hakim Damis pun terus mencecar Maskur. Lantaran dalam proses pemeriksaan di penyidikan keterangan Maskur berbeda.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Hadirkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Di Sidang Azis Syamsuddin
"Kenapa bisa berbeda keterangan saudara di penyidikan?" kembali tanya Damis.