AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 21 Desember 2021 | 10:49 WIB
AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK
Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang berjanji akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh dalam dugaan kasus korupsi. Pernyataan itu disampaikan Robin setelah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di pengadilan, Rabu (20/12/2021) kemarin. 

Plt Juru Bicara  KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tentu lebih fokus mendalami bila ditemukan bukti yang cukup dalam sejumlah fakta sidang. Bukan, kata Ali, hanya pengakuan Robin yang berdiri sendiri serta melalui pledoinya itu.

"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami tindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Ali mengatakan dari serangkaian fakta sidang terkait dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang telah menjerat Wali Kota, M Syahrial. Di mana, kata Ali, sejauh fakta persidangan bahwa Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.

"Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," ucap Ali.

Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," katanya. 

Lebih lanjut, kata Ali, memang ada fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili yang akan dipasang sebagai kuasa hukum Syahrial.

"Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," imbuhnya.

Maka itu, Ali berharap Stepanus Robin tidak menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Lili hanya di luar sidang.

"Karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," kata  Ali.

Jaksa KPK pun, kata Ali, tentunya sangat yakin dengan alat bukti yang ada bahwa adanya peran Robin dan advokat Maskur Husein membantu Syahrial dan Azis Syamsuddin dalam merintangi perkara yang diusut KPK dengan memberikan suap.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," imbuhnya.

Kemarin, Stepanus Robin menyebut adanya sejumlah perkara korupsi yang melibatkan Lili. Ia pun siap akan membongkar hingga Lili dapat masuk ke dalam penjara. Hal itu diungkap Robin setelah dirinya menyampaikan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Robin merupakan terdakwa kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK.

"Ada ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin saat ditemui wartawan seusai sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak

Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 09:46 WIB

Ancaman Eks Penyidik KPK Robin ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara

Ancaman Eks Penyidik KPK Robin ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara

News | Senin, 20 Desember 2021 | 19:18 WIB

Minta JC Dikabulkan, Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Wakil Ketua KPK dalam Kasus Suap

Minta JC Dikabulkan, Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Wakil Ketua KPK dalam Kasus Suap

News | Senin, 20 Desember 2021 | 18:53 WIB

Terkuak di BAP, Advokat Maskur Pakai Duit Suap Azis untuk Sawer Penyanyi Wanita di Jakarta

Terkuak di BAP, Advokat Maskur Pakai Duit Suap Azis untuk Sawer Penyanyi Wanita di Jakarta

News | Senin, 20 Desember 2021 | 18:34 WIB

Terkini

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:57 WIB

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB