PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:12 WIB
PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar
Ilustrasi PPPK Guru Tahap 3 (Foto: Antara/Noveradika)

Suara.com - Seiring dengan akan berakhirnya seleksi PPPK Guru Tahap 2, maka pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 juga akan segera dibuka. Meskipun hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3, namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri.

Perlu diketahui, bahwa bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021. Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri mendaftar PPPK Guru Tahap 3, simak ulasannya berikut!

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru Tahap 3? Bagi peserta yang belum lolos Tahap 1 dan Tahap 2, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi tahap 3 dengan syarat berikut:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  3. Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Tahap Seleksi PPPK Guru Tahap 3

Tahun ini, rekrutmen PPPK guru mencatatkan rekor jumlah formasi terbanyak sepanjang sejarah, yaitu mencapai 506.247 usulan formasi. Ada 3 kali seleksi dalam rekrutmen PPPK guru pada tahun ini.

Apabila tidak lolos di seleksi pertama, maka peserta bisa mengikuti seleksi kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya bisa melamar sesuai dengan domisilinya saja. Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lolos, maka akan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.

Cara Daftar PPPK Guru Tahap 3

Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Caranya sangat mudah. Pertama, masukkan NIK dan nomor peserta. Selain itu, kamu juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar. Selanjutnya, klik "cari". Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.

Sedangkan cara daftar PPPK Guru Tahap 3 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru tahap 1 dan 2 dengan mengakses link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahap 3:

  1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Lalu pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
  3. Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
  4. Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
  5. Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  6. Langkah selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
  7. Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Cek laman gurupppk.kemdikbud.go.id secara berkala!

Itulah sedikit informasi mengenai PPPK guru tahap 3. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh! Pengangkatan 1.283 CPNS Dan PPPK Provinsi Papua Barat Diduga Salahi Prosedur

Waduh! Pengangkatan 1.283 CPNS Dan PPPK Provinsi Papua Barat Diduga Salahi Prosedur

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 09:03 WIB

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di SSCASN

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di SSCASN

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 15:51 WIB

Segera Cek 2 Link Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Sekarang!

Segera Cek 2 Link Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Sekarang!

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:15 WIB

Sudah Dirilis, Cek Jadwal Pengumuman PPPK Tahap 2 Sekarang!

Sudah Dirilis, Cek Jadwal Pengumuman PPPK Tahap 2 Sekarang!

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:46 WIB

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:42 WIB

Pengumuman PPPK Tahap 2: Kini Masa Sanggah Hingga 19 Desember 2021, Pahami Syaratnya

Pengumuman PPPK Tahap 2: Kini Masa Sanggah Hingga 19 Desember 2021, Pahami Syaratnya

Jabar | Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:50 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB