Viral Oknum TNI Bantai Anjing, ADI: Laporkan Polisi Militer

Iwan Supriyatna

Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:09 WIB
Viral Oknum TNI Bantai Anjing, ADI: Laporkan Polisi Militer
Ilustrasi anjing peliharaan. (Shutterstock)

Suara.com - Oknum prajurit TNI membuat malu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Prajurit yang diketahui berdinas di Kesatuan Batalyon Kavaleri (Yonkav) Karang Endah, Sumatera Selatan itu, diduga menembak mati seekor anjing.

Informasi itu didapat dari foto yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam. Alhasil, perbuatan sadistis itu pun mendapat kecaman dari Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona.

Doni menduga bahwa senapan yang dipakai adalah senapan angin, dan seragam loreng yang dipakai tidak menunjukkan identitas kesatuan apapun. Awalnya, ia menduga bahwa pelaku adalah orang sipil dengan bergaya militer. Namun, setelah pihaknya mendapatkan foto asli dan melakukan penelusuran, pelaku diduga adalah anak buah Jenderal Andika Perkasa.

"Dia anggota TNI ternyata. Yonkav Karang Endah, Sumatera Selatan," kata Doni ditulis Sabtu (25/12/2021).

Lebih lanjut, kalau memang benar pelaku adalah oknum TNI, Doni menyebut perlu tindak lanjut dan penyelidikan hingga penegakan hukum. Karena menurutnya apa yang telah dia unggah sudah meresahkan masyarakat banyak.

"Jika pelakunya adalah anggota TNI, perlu diingat, mereka menggunakan jasa hewan, termasuk anjing dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak sepatutnya berlaku seperti ini pada hewan yang menjadi sahabat manusia," lanjutnya.

Ia menyebut jika pihak TNI harus memproses anggotanya yang sudah berlaku tidak baik.

"Kami sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer," ujar Doni.

Selain itu menurutnya, senapan angin bukanlah senapan organik prajurit TNI. Ia menyebut penggunaan senjata, termasuk senapan angin diatur oleh perundangan, tidak bisa sembarangan.

baca juga

"Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan NKRI dari gangguan yang berasal dari luar dan dalam negeri. TNI manunggal bersama rakyat, hal-hal yang dapat menyakiti khalayak ramai harus dihindari dan mendapatkan atensi yang baik dari Puspen dan Puspom TNI," katanya.

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut bahwa tindakan oknum anggota TNI tersebut melanggar hukum.

"Masuk kategori delik pasal 406 ayat 2 KUHP," kata Chairul.

Pasal tersebut berbunyi, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain."

Senada, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo menyebut harus ada pelaporan terkait dengan oknum anggota tersebut, dan melakukan penelusuran apakah dia masih aktif atau tidak.

"Jika memang anggota TNI aktif menurut saya pelaporannya adalah kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk diproses apakah terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan hukum disiplin militer," kata Rizky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasangan Remaja Mesum di Alun-alun Gresik Diperiksa Polisi

Pasangan Remaja Mesum di Alun-alun Gresik Diperiksa Polisi

Jatim | Jum'at, 24 Desember 2021 | 22:46 WIB

Viral Dihina Tak Tahu Tentang Iphone, Anak Petani Balas dengan Pamerkan Hal ini

Viral Dihina Tak Tahu Tentang Iphone, Anak Petani Balas dengan Pamerkan Hal ini

Hits | Jum'at, 24 Desember 2021 | 22:40 WIB

Gemas! Pria Calon Magister Minta Belikan Boneka, Sang Ayah: "Mainannya Kayak Bayi, Le"

Gemas! Pria Calon Magister Minta Belikan Boneka, Sang Ayah: "Mainannya Kayak Bayi, Le"

Hits | Jum'at, 24 Desember 2021 | 22:40 WIB

Terkini

AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional

AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Gedung DPR Dipadati Demonstran, Senayan Park Tutup Lebih Cepat

Gedung DPR Dipadati Demonstran, Senayan Park Tutup Lebih Cepat

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:02 WIB

'Indonesia Darurat Intelektual', Berkaca dari Kasus OTT Rektor Unsoed

'Indonesia Darurat Intelektual', Berkaca dari Kasus OTT Rektor Unsoed

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Menggugah Selera! 7 Makanan Tradisional Korea di Drama The Haunted Palace

Menggugah Selera! 7 Makanan Tradisional Korea di Drama The Haunted Palace

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Dari CJIBF 2026, Investasi Rp19,07 Triliun Berpotensi Mengalir ke Jateng

Dari CJIBF 2026, Investasi Rp19,07 Triliun Berpotensi Mengalir ke Jateng

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Dorong Ekspansi Bisnis UMKM dan Tenant, BRI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS MWS

Dorong Ekspansi Bisnis UMKM dan Tenant, BRI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS MWS

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Terima Komitmen DPR, Massa AMPB Siap Kembali Aksi jika Janji Tak Ditepati

Terima Komitmen DPR, Massa AMPB Siap Kembali Aksi jika Janji Tak Ditepati

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Tafsir Album Memorandum Perunggu bagi Kesehatan Mental Pekerja Muda

Tafsir Album Memorandum Perunggu bagi Kesehatan Mental Pekerja Muda

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Milk Cleanser Viva Bengkuang Digunakan Kapan? Ini Waktu dan Cara Pakainya

Milk Cleanser Viva Bengkuang Digunakan Kapan? Ini Waktu dan Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:50 WIB

2 Tips Mengakali Salah Shade Bedak Padat Viva Cosmetics agar Tetap Terpakai

2 Tips Mengakali Salah Shade Bedak Padat Viva Cosmetics agar Tetap Terpakai

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:50 WIB

×