Suara.com - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), setelah menerima komitmen DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam komitmen tersebut, RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Massa pun menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan menagih janji yang telah disampaikan.
Koordinator lapangan se-Jabodetabek, Wahyu, menegaskan pihaknya bersama masyarakat Pati siap menggelar aksi yang lebih besar dan lebih keras dari sebelumnya jika janji tersebut tidak direalisasikan.