Laporan Sempat Ditolak Aipda Rudi, Tiga dari Lima Perampok Wanita di Pulogadung Tertangkap

Senin, 27 Desember 2021 | 16:59 WIB
Laporan Sempat Ditolak Aipda Rudi, Tiga dari Lima Perampok Wanita di Pulogadung Tertangkap
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang tersebut, Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 lantaran menolak laporan korban perampokan.

"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi. Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ujar Zulpan.

Zulpan ketika itu juga memastikan bahwa kasus perampokan yang dilaporkan oleh korban akan diusut tuntas. Hal ini, kata dia, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata dia.

"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari nggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kita bakal usut," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI